Sentimen
Negatif (93%)
2 Okt 2023 : 21.02
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

2 Okt 2023 : 21.02 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyiapkan upaya paksa dalam memanggil staf ahli anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan dan seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemanggilan ini terkait pendalaman mengenai dugaan aliran dana proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengalir ke Komisi I DPR dan oknum BPK.

"Masih upayakan untuk dapat hadir jika perlu upaya paksa," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

Menurut Kuntadi, kedua orang tersebut pernah dipanggil dua kali.

Namun, keduanya tidak menghadiri dua panggilan yang sudah dilayangkan.

Adapun nama Nistra dan Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam sidang ini, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Di situ, Windy mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Berapa?" kata hakim Fahzal.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.

Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.

"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

Sementara itu, Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.


Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri juga bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: No Comment

Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif.

"Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ungkap Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.8%)