Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilacap
Kasus: bullying
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Marak Bullying Anak, DPR: Jangan-jangan Orangtua Kasih Contoh 'Nempeleng' Istri di Rumah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, angkat bicara terkait masalah perundungan (bullying) anak yang saat ini ramai di media sosial maupun media massa. Netty prihatin karena seharusnya dari satu kasus ke kasus lain, masyarakat belajar dampak bullying atau perundungan sangat panjang, baik secara psikologis maupun anak yang menjadi korban maupun siapa pun korbannya.
"Ketika ada kasus bullying itu menjadi ide atau inspirasi bagi orang lain untuk mereplikasi atau melakukan hal yang sama, jadi satu keprihatinan yang sangat mendalam dan menjadi satu sinyal yang sangat membahayakan bagi peradaban masa depan," kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023.
Kedua, lanjut Netty, bullying menunjukkan bahwa perbedaan kelas sosial masih sangat tinggi di kalangan kaka kelas kepada adik kelas. Hal serupa juga terjadi di kalangan suami istri, orangtua kepada anak atau kelas-kelas sosial lainnya, seperti satu geng atau kelompok, satu organisasi ke yang lainnya.
"Oleh karena itu, yang harus kita lakukan pertama adalah penegakan hukum. Jika memang semuanya memenuhi unsur dari proses hukumnya, saya pikir ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korbannya dan juga memberikan efek jera bagi pelakunya," ucapnya.
Baca Juga: Elite PDIP Pertimbangkan Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo
Hal itu termasuk memberikan pesan kepada masyarakat secara umum bahwa ini adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
"Terakhir, tentu saja negara melalui pemerintah, baik pusat, daerah, harus memberikan sebuah rehabilitasi kepada korban dan keluarganya agar kembali bangkit, bisa menjalani kehidupan secara normal, bisa melanjutkan pendidikan, bisa berinteraksi kembali dengan masyarakat, seharusnya pemerintah memberikan sebuah trauma dan crisis center kepada korban maupun keluarga korban," ucapnya.
Penegakan hukum kerap menjadi perdebatan karena pelaku adalah anak-anak. Netty menegaskan, ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPSA) dan kemudian ada restorative justice. Artinya, orangtua pelaku harus diedukasi bahwa pola pengasuhan mereka harus diperbaiki.
Baca Juga: Korban Perundungan di Cilacap dari Keluarga Tak Mampu, Polisi Buat Kotak Sedekah Bantu Korban
"Jangan-jangan, kasus bullying ini dimulai dari sebuah contoh yang berulang di rumah. Orangtua memberikan contoh yang tidak baik kepada anak, contoh nempeleng istri. Orangtua biasa melakukan kekerasan kepada anak, sehingga itu yang menjadi satu siklus yang berulang. Seorang anak enggak mungkin melakukan kekerasan kepada orangtua, maka dia melakukan kekerasan terhadap sesama temannya," tuturnya.
Menurut dia, restorative justice ini menjadi penting karena pada proses restorative justice ini orangtua pelaku dihadirkan. Kemudian dilakukan pendampingan, bimbingan, dan diharapkan dengan cara seperti itu, mereka tidak dihukum dengan pidana atau kurungan tapi orangtua diberikan tugas untuk memperbaiki pengasuhan.
"Lalu ikut melakukan pengawasan dan yang terakhir ada semacam pengawasan sosial yang dilakukan masyarakat, ketika orangtua mendapatkan PR atau tugas untuk mengawasi anak selama menjalani pembinaan di rumah," katanya.***
Sentimen: positif (87.7%)