Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Terungkapnya Sosok Pembunuh WNA Singapura yang Ditemukan Tinggal Tengkorak di Pulau Rempang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menemukan pelaku pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial WKK yang ditemukan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tengkorak.
Pelaku berinisial MRS kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan itu terungkap setelah tersangka MRS diselidiki.
Dia ternyata sudah ditangkap terkait kasus penggelapan dana masjid untuk pembelian hewan kurban oleh Polresta Tanjungpinang. Tak hanya satu kasus, dia ternyata juga terkait dengan kasus penemuan jasad korban di Pulau Rempang Jumat 29 September 2023 malam.
Baca Juga: Tujuh Ormas di Bekasi Gelar Unjuk Rasa Minta Pekerjaan di Proyek Tol Japek II
"Iya benar, satu orang berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan WNA Singapura yang jasadnya ditemukan di Pulau Rempang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Sabtu 30 September 2023.
Berawal dari Laporan Kehilangan
Polisi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menyelidiki identitas korban dari anaknya. Sebelumnya, dia sudah membuat laporan orang hilang di kantor Polisi setempat.
Korban kemudian ditemukan jasadnya oleh pihak kepolisian setelah tiga minggu dari laporan yang dibuat oleh anaknya tersebut. Pada saat ditemukan, korban telah dalam kondisi tinggal tengkorak.
"Diperkirakan sudah sekitar tiga minggu korban dibunuh oleh tersangka karena saat ditemukan jasad korban sudah tinggal kerangka," kata Budi Hartono.
Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep: Yakin 2024 Kita Menang!
Dia menuturkan bahwa usai membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri ke Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Tanjungpinang.
Pada saat ini, tersangka sudah berada di ruang tahanan Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ini. Hari Senin (2 Oktober 2023), akan segera kami ekspose untuk keterangan lengkapnya," tutur Budi Hartono.
Ancaman Pelaku Bagi Pelaku Pembunuhan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan pun bergantung pada tindak pembunuhan yang dilakukannya.
Jika pelaku melakukan pembunuhan dalam bentuk biasa, dia dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Baca Juga: Puan Maharani Tak Masalah Gibran Dipinang Prabowo Subianto: Tinggal yang Dipinang Mau atau Enggak
Akan tetapi, jika pelaku melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain, akan dikenakan Pasal 339 KUHP yang berbunyi:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
Sedangkan bagi pelaku yang melakukan pembunuhan berencana, diancam dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".***
Sentimen: negatif (100%)