Sentimen
Negatif (92%)
1 Okt 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Gaji Pensiunan PNS Oktober Dicairkan PT Taspen, Ini Nominal Golongan I-IV Lengkap Janda Duda Ditinggal Mati

1 Okt 2023 : 22.35 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS Oktober Dicairkan PT Taspen, Ini Nominal Golongan I-IV Lengkap Janda Duda Ditinggal Mati

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiunan PNS Oktober dicairkan PT Taspen, segini nominal tiap golongan I-IV lengkap janda duda ditinggal mati.

Selamat karena gaji pensiunan PNS bulan Oktober sudah mulai cair per tanggal 1 oleh PT Taspen.

Gaji pensiunan PNS cair untuk setiap golongan termasuk janda duda ditinggal meninggal dunia.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair setiap Golongan, Kendala Otentikasi Gagal? PT Taspen Jelaskan Penyebabnya

Seperti biasa dana pensiun ini selalu dicairkan setiap bulan namun harus melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Caranya, Anda harus mengunduh aplikasi Taspen di ponsel lalu ikuti prosedur yang tersedia.

Proses otentikasi ini penting karena jika tidak dilakukan, gaji pensiunan tidak bisa dicairkan.

Maka dari itu wajib untuk para pensiunan untuk melakukan otentikasi.

Baca Juga: Gaji PPPK dalam Skema Single Salary, Apakah Dapat Tunjangan dan Pensiunan?

PT Taspen mengatakan, jika terjadi kendala, bisa melakukan secara berkala di atas tanggal 3 Oktober.

“Kami sarankan sobat otentikasi secara berkala atau di atas tanggal 3 untuk menghindari antrian pada aplikasi dan pastikan sudah enrollment, cahaya terang, dan sinyal stabil,” kata pihak taspen melalui akun Instagram @taspen.

Selain itu gaji yang disalurkan bulan Okotber ini belum mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Jadi nominal gaji yang diterima masih sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Taspen Siap Transfer Gaji 1 Oktober 2023 Cek Sekarang Lewat Website Ini

Simak nominal gaji pensiunan PNS lengkap janda duda berdasarkan golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Gaji Pensiunan PNS golongan I mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Gaji Pensiunan PNS Golongan II mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Gaji Pensiunan PNS Golongan III mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I mendapatkan Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II mendapatkan Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III mendapatkan Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV mendapatkan Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca Juga: Tok Tok Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM per Hari Ini, Cek Perbandingan Harga antar SPBU

Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II mendapatkan Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III mendapatkan Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV mendapatkan Rp 2.111.40

Itu dia gaji pensiunan PNS dicairkan oleh PT Taspen bulan Oktober 2023 ini.**

Sentimen: negatif (92.8%)