Sentimen
Positif (94%)
1 Okt 2023 : 15.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PHK

Jelang Pengesahan Revisi UU ASN Tingkat Akhir 2023 Honorer Habis, Semua Diangkat Jadi ASN?

1 Okt 2023 : 15.01 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jelang Pengesahan Revisi UU ASN Tingkat Akhir 2023 Honorer Habis, Semua Diangkat Jadi ASN?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jelang pengesahan Revisi UU ASN tingkat akhir 2023, kapan RUU ASN akan segera disahkan?

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati mengenai pembahasan Revisi UU yang dibahas dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Pembahas mengenai Revisi UU ASN ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam, namun pemerintah baru bisa merealisasikan Revisi UU ASN untuk tahun 2024 mendatang, yang disahkan pada akhir tahun 2023.

Revisi UU ASN 2023 sudah memasuki tahap akhir, dan tinggal menunggu pengesahan.

Baca Juga: Guru Honorer PPPK 2023, Ini 3 Kriteria yang Dapat Perlakuan Khusus dari BKN

Salah satu komitmen legislator dalam Revisi UU ASN pada tahap akhir tahun 2023 ini adalah melindungi honorer.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengungkapkan bahwa dalam Revisi UU ASN ini akan mencapai beberapa kesepakatan.

Bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para tenaga honorer.

Pada Revisi UU ASN telah dibahas mengenai salah satu solusi untuk menuntaskan para honorer, salah satunya adalah PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu ini merupakan wacana yang baru disampaikan oleh pemerintah sebagai salah satu solusi bagi honorer yang akan dihapus.

Meski begitu, dalam pengambilan keputusan tingkat I, wacana PPPK paruh waktu tidak dimasukkan sebagai alternatif dalam menyelesaikan honorer.

Komisi II DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk mengesahkan Revisi UU ASN, namun terkait PPPK paruh waktu, akan dibahas sendiri dalam Peraturan Pemerintah.

Penyelesaian masalah tenaga honorer diharapkan bisa selesai sebelum akhir bulan November 2023, pada pengambilan keputusan tingkat II.

"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023," kata Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro dalam Rapat Panja UU ASN bersama pemerintah, di Senayan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Baca Juga: Diisukan Berlaku Tahun Depan, Single Salary Malah Tidak Ada dalam RUU ASN! MenPANRB Bongkar Alasannya

Selanjutnya ia berharap bahwa para honorer bisa tenaga dan aman, karena pemerintah akan melindungi para honorer, dan tidak akan terjadi PHK massal.

Politis Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah melalui Menpan RB tengah melakukan pendataan dan audit honorer di seluruh daerah di Indonesia.

Disebutkan bahwa para honorer yang nantinya beralih jadi PPPK paruh waktu, harus sudah terdaftar di pangkalan data BKN.

Itu artinya ada kemungkinan bahwa honorer akan habis, dan diangkat menjadi ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Peraturan Pemerintah yang nantinya akan menjadi turunan Revisi UU ASN akan membahas secara rinci mengenai status ASN.

Permasalahan honorer akan segera dituntaskan dalam Revisi UU ASN sebelum 28 November 2023, siap-siap diangkat menjadi ASN.

Demikian informasi mengenai jelang pengesahan Revisi UU ASN 2023 tahap akhir, yang menjadi penentu bagaimana nasib tenaga honorer ke depannya.

Sentimen: positif (94.1%)