Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: JKT48
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait

Putri Ariani
Tembus Rp117,3 Juta! Direktorat Jenderal Pajak Jadi Instansi Peraih Tunjangan Kinerja Terbesar di Indonesia?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut jadi instansi peraih tunjangan kinerja terbesar di Indonesia.
Bahkan, tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak bisa tembus hingga Rp117,3 juta untuk jabatan tertentu.
Tidak heran jika banyak pelamar yang ingin bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain mendapat gaji yang besar, pekerja di Direktorat Jenderal Pajak juga mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang fantastis.
Nominal tunjangan kinerja yang didapat di Direktorat Jenderal Pajak mengacu pada Perpres No. 37 Tahun 2015.
Berdasarkan Perpres tersebut, nominal tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak terbagi dalam 27 kelas jabatan.
Baca Juga: Jadwal Konser Musik di Bandung Oktober 2023, Ada JKT48 sampai Rizky Febian
Berikut nominal tunjangan kinerja yang didapat di Direktorat Jenderal Pajak:
- Kelas 27: Rp 117.375.000
- Kelas 26: Rp 99.720.000
- Kelas 25: Rp 95.602.000
- Kelas 24: Rp 84.604.000
- Kelas 23: Rp 81.940.000
- Kelas 22: Rp 72.522.000
- Kelas 21: Rp 64.192.000
- Kelas 20: Rp 42.585.000 - Rp 56.780.000
- Kelas 19: Rp 46.478.000
- Kelas 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Kelas 17: Rp 27.914.850 - Rp 37.219.800
- Kelas 16: Rp 21.567.900 - Rp 28.757.200
- Kelas 15: Rp 19.058.700 - Rp 25.411.600
- Kelas 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
- Kelas 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
- Kelas 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
- Kelas 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
- Kelas 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
- Kelas 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
- Kelas 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
- Kelas 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
- Kelas 6: Rp 7.673.375
- Kelas 5: Rp 7.171.875
- Kelas 4: Rp 5.361.800
Baca Juga: Gagal Jadi Juara di America's Got Talent 2023, Putri Ariani Banjir Dukungan Warganet
Tunjangan kinerja terbesar didapat oleh kelas jabatan 27 yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) dan sebesar Rp117,3 juta dan menjadi jabatan yang memiliki tunjangan paling besar.
Tidak hanya berdasarkan jabatan, tunjangan kinerja juga diatur berdasarkan pencapaian kinerja dari masing-masing.
Semakin memenuhi capaian kinerja, maka semakin besar tunjangan kinerja yang didapat. ***
Sumber: Perpres No. 37 Tahun 2015
Sentimen: positif (97.7%)