Sentimen
Negatif (78%)
28 Sep 2023 : 23.44

Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana

28 Sep 2023 : 23.44 Views 11

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

Baca Juga:

Bawaslu akan MoU dengan TNI-Polri untuk Wujudkan Kepastian Hukum di Pemilu 2024

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi di Jakarta, Kamis (28/9).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap dia.

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Mahasiswa untuk Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Menurut dia, jika sampai mengarah ke mendukung calon tertentu, ASN dilarang keras melakukannya.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Khawatir Anggotanya di Daerah Gagap Deteksi Celah Pelanggaran Pemilu 2024

Sentimen: negatif (78%)