Sentimen
Negatif (100%)
30 Sep 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Diduga Dilakukan TikTok Shop, Begini Pandangan Islam Tentang Perilaku Predatory Pricing

30 Sep 2023 : 05.30 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Diduga Dilakukan TikTok Shop, Begini Pandangan Islam Tentang Perilaku Predatory Pricing

AYOBOGOR.COM - Belakangan ini ramai pembahasan tentang perilaku predatory pricing dalam perdagangan.

Hal ini dikaitkan dengan fitur jual beli TikTok Shop dari platform media sosial buatan China, TikTok.

Bahkan dugaan perilaku predatory pricing oleh TikTok Shop sampai membuat Presiden Joko Widodo geram karena berdampak buruk pada penjualan di pasar tradisional dan UMKM.

Setelah itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang praktik TikTok Shop.

Dalam satu kesempatan, Zulhas, sapaan Mendag RI, mengungkapkan praktik predatory pricing pada TikTok Shop.

Praktik itu seperti penurunan harga yang jauh dari harga pasar untuk menggaet banyak pembeli, namun di satu masa harganya kembali dinormalkan.

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing," ujar dia, dikutip dari Suara.com, Jumat, 29 September 2023.

Di dunia bisnis, predatory pricing merupakan istilah lama dan digunakan sebagai salah satu strategi penjualan.

Kendati begitu, pemerintah Indonesia sudah jauh-jauh hari menyinggung hal ini, karena berkaitan dengan praktik monopoli.

Hal ini seperti disinggung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 20 UU tersebut, dikemukakan:

"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau memastikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Menyadur "Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 4, 2" yang diterbitkan Desember 2022, dijelaskan tentang keuntungan yang didapatkan pelaku predatory pricing.

Keuntungan itu didapatkan lewat penurunan harga. Namun setelah pesaing 'gugur', maka pelaku akan menggunakan harga yang tinggi.

"Setelah jangka waktu tertentu, di mana sejumlah pelaku usaha pesain tersingkir dari arena pasar konsumen akan mulai dirugikan setelah pelaku usaha menetapkan harga yang sangat tinggi yang mengarah pada harga monopoli (Febriana, 2017)."

Sementara itu dalam bahasa Arab, predatory pricing dikenal sebagai إغراق atau ighraq. Istilah itu sama-sama merujuk pada upaya menghilangkan persaingan dalam jangka panjang dengan praktik sebagaimana dijelaskan.

Hal ini dilarang dalam Islam karena menimbulkan mudharat. Nabi pun melarang umat untuk berbuat mudharat. Contohnya seperti di dalam hadist riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi.

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Praktik predatory pricing pun pernah terjadi saat masa Umar bin Khattab. Seperti tertulis dalam kitab al- Muwathta’ Imam Malik menceritakan Umar sampai mengeluarkan pedagang dari pasar.

“Dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hatib bin Abu Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; ‘Ada dua pilihan buat dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”

Sementara itu, lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah melarang sosial commerce seperti TikTok Shop beroperasi di dalam negeri.

Beleid tersebut memberi batas waktu sampai 2 Oktober 2023 agar TikTok memisahkan urusan sosial media dengan TikTok Shop.

Sentimen: negatif (100%)