Skema Single Salary Tidak Masuk Pembahasan RUU ASN, Kenapa? Ini Penjelasan MenteriPAN RB
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tanggal 26 September 2023 pemerintah dan DPR telah memasuki tahap keputusan tingkat pertama RUU ASN, namun tidak ada yang menjelaskan tentang skema single salary.
Adapun yang di bahas dalam rapat RUU ASN, mengenai 7 Transformasi, dan tidak ditemukan bahasan mengenai single salary.
Namun demikian Menteri PAN RB mengklarifikasi mengapa single salary tidak ada di bahasan RUU ASN.
Ia menjelaskan terlebih dahulu apa saja yang dibahas saat rapat pada tanggal 26 September 2023 lalu.
Anas mengatakan disidang tersebut dibahas beberapa perubahan mendasar.
Baca Juga: Bikin Panik Nasabah! KOR CDM Tunai BCA Apa Artinya?
1. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
2. Dalam RUU ini Anas mengatakan memberi ruang kepada ASN agar lebih fleksibel. Maka akan di adakan beberapa kali seleksi CPNS dalam 1 tahun agar tidak ada pengangkatan tenaga honorer secara sewenang wenang oleh pejabat daerah untuk menggantikan kedudukan PNS yang meninggal,pensiun, dan resaign.
3. Mobalitas talenta nasional yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan SDM di daerah terpencil.
Dalam pembahasan ini Anas mengatakan bahwa daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) banyak formasi yang tidak terisi. Pemerintah ingin kedepannya mobilitas talenta ini tidak lagi menggunakan cara yang klasikal.
4. Ia menyatakan untuk PNS yang ingin mendudukin kursi kepala dinas harus melakukan job training di BUMN paling lambat 2 bulan.
5. Penuntasan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa menuntaskan masalah tenaga honorer. Pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario untu permasalahan ini.
Baca Juga: Rezeki Nomplok! Selain Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, ASN Semua Golongan Dapat Tunjangan Tambahan
6. Digitalisasi manajemen ASN.
7.penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Menpan RB menjelaskan bahwa single salary tidak termasuk pada RUU ASN dan tidak merupakan prioritas pemerintah dalam transformasi ASN.
Anas mengatakan single salary harus di kasi secara serius dan hati -hati karena pemerintah ingin menjaga kinerja ASN secara keseluruhan.
"Nanti dipertimbangkan, masa orang yang enggak kerja sama kerja dapat sama tunjangannya, itu masih dihitung. Ya plus minus ya, makanya perlu kajian lebih luas," ujar Anas dikutip dari CNBC Kamis,26 September 2023.
Menurutnya uji coba single salary di KPK dan PPATK masih perlu di uji dikementerian dan lembaga lain.
Ia mengatakan tidak ingin gaji yang didapat PNS dengan kinerja baik dan kurang baik sama.
"Nah sekarang di tempat lain bisa enggak. Ini kan problemnya kinerja, jangan sampai kerja enggak kerja honornya sama, gimana orang yang kerjanya baik sama enggak tiba-tiba honornya sama," tutur Anas.
"Tunjangan kinerja juga sama, ini mestinya orang yang kerja dengan tidak kerja mestinya berbeda. Nah kalau single salary nanti perlu ada pendalaman lebih jauh, karena nanti kerja enggak kerja dijadikan satu digaji kan repot," tegasnya.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan! Ada Titik Temu Bagi Honorer?
Anas menekankan, skema single salary pemerintah tidak menargetkan kapan itu harus dilaksanakan. Karena, menurutnya tidak menjadi prioritas dalam kebijakan transformasi seperti mengenai ASN .
"Ini enggak ada target soal single salary, target kita kan beresin ASN bukan soal single salary. Single salary ini enggak masuk dalam prioritas pembahasan ini," ujar Anas.
Maka dari itu walaupun single salary tidak di bahas di RUU ASN, namun pemerintah akan mengaturnya di peraturan pemerintah PP yang di atus khusus mengenai manajemen ASN.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Sentimen: netral (61.5%)