Sentimen
Positif (99%)
29 Sep 2023 : 08.24
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Final RUU ASN, Pengangkatan Honorer Menjadi ASN Tinggal Selangkah Lagi!

29 Sep 2023 : 08.24 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Final RUU ASN, Pengangkatan Honorer Menjadi ASN Tinggal Selangkah Lagi!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar terbaru kembali mencuat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 memuat tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.

Pada data yang telah ada kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Akan tetapi juga terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Hal ini dapat juga diartikan bahwa pada UU ASN terbaru nantinya akan menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap tenaga honorer.

Berkaitan dengan progres pembahasan RUU ASN, Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro yang menyampaikan bahwa saat ini sudah mencapai tahap final.

Baca Juga: PNS Golongan I, II, III, IV Akan Dihapus Pemerintah Saat Single Salary Diterapkan, Ini Jabatan Barunya

Kemudian dalam revisi RUU ASN tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara lain ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang selanjutnya akan memperjelas status para honorer.

Endro saat ditemui usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9) mengatakan bahwa penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023.

Bagi para honorer diharapkan supaya tenang dan merasa aman, karena DPR akan melindungi para honorer dengan tidak akan terjadi PHK.

Sebagaimana yang telah dipaparkan  bahwa saat ini pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer yang ada di seluruh daerah.

Endro mengatakan bahwa langkah tersebut dijalankan sebab para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Baca Juga: Skema Single Salary Tidak Masuk Pembahasan RUU ASN, Kenapa? Ini Penjelasan MenteriPAN RB

Ia juga menuturkan bahwa beberapa hal yang harus dicermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPK Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN.

Kemudian setelah UU ASN rampung Disahkan, Tunggu Ada PP Lebih lanjut. Endro juga mengatakan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa, pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, masih harus menunggu aturan teknis pelaksanaan UU ASN yang baru.

Lebih lanjut Endro mengatakan bahwa nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP.

Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah di sini akan dilakukan evaluasi bersama.***

Sentimen: positif (99.8%)