Sentimen
Negatif (96%)
29 Sep 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Asyik PT Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS pasca Naik 12 Persen, Ini Besaran yang Didapat Setiap Golongan

29 Sep 2023 : 06.15 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Asyik PT Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS pasca Naik 12 Persen, Ini Besaran yang Didapat Setiap Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG — Seperti diketahui bahwa PT Taspen merupakan pengelola asuransi hari tua dan Gaji Pensiunan PNS.

Pada bulan Oktober mendatang PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS lebih dari tanggal 1.

Pasalnya tanggal 1 Oktober bertepatan dengan hari minggu di mana karyawan PT Taspen tidak mungkin melakukan pencairan gaji pensiunan PNS karena itu merupakan tanggal merah.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu bertepatan dengan pidato mengenai RUU APBN 2024.

Gaji pensiunan PNS ini lebih besar persentasenya dibandingkan dengan PNS aktif. Menurut Sri Mulyani, gaji pensiunan mengalami kenaikan lebih besar karena tidak memiliki tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

Dinaikannya gaji pensiunan PNS dan PNS aktif juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan nasional.

Pensiunan PNS pada bulan Oktober mendatang bisa mencairkan dana pensiunannya pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Korban Keracunan Siswa SD di KBB Bertambah Jadi 31 Orang, Satu Meninggal Dunia

Namun para pensiunan masih mendapatkan pencairan dana sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Karena kenaikan 12 persen akan direalisasikan mulai tahun 2024.

Ini besaran gaji yang didapat pensiunan PNS jika kenaikan 12 persen sudah direalisasikan pemerintah:

1. Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

2. Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

3. Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

4. Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.

Sedangkan untuk pensiunan Janda Duda akan mendapatkan:

Golongan I: Rp 1.311.072-Rp 1.311.072

Golongan II: Rp 1.311.072- Rp 1.477.728

Golongan III: Rp 1.311.072- Rp2.379.440.

Sedangkan untuk janda duda ditinggal meninggal ini besaran yang didapatnya kisaran Rp1.749.696 hingga maksimal Rp2.164.576.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (96.2%)