Sentimen
Positif (95%)
29 Sep 2023 : 02.56
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

Putri Ariani

Putri Ariani

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Setelah Lewat Bulan November 2023? Begini Info Terbaru dari Menpan RB!

29 Sep 2023 : 02.56 Views 18

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Setelah Lewat Bulan November 2023? Begini Info Terbaru dari Menpan RB!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimana nasib para tenaga honorer usai melewati bulan November 2023? Begini kata Menpan RB.

Seperti info yang beredar, pemerintah berencana melakukan penghapusan seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Penghapusan tenaga honorer rencananya mulai direalisasikan sebelum bulan November 2023.

Kabar baiknya, pemerintah sudah berjanji tidak akan mengambil keputusan PHK massal.

Dengan begitu, diperlukan solusi yang jelas dari pemerintah agar tidak terjadinya pemutusan hubungkan kerja (PHK).

Mengingat setelah kebijakan penghapusan tersebut direalisasikan, sudah tidak boleh lagi ada pegawai yang berstatus sebagai honorer di Indonesia.

Baca Juga: Putri Ariani Tampil Memukau, Warga Asia Beri Dukungan: Bakat Masyarakat Indonesia Tak Pernah Diragukan

Lantas, bagaimana dengan nasib pegawai Non ASN alias honorer setelah melewati bulan November 2023?

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas angkat bicara.

Ia memastikan tidak akan penghapusan pegawai Non ASN bulan November 2023.

Sebab untuk saat ini, pemerintah mengambil solusi jangka pendek dengan meneribitkan suran edaran kepada setiap instansi.

Agar kembali mengalokasikan anggaran pembiayaan Non ASN, sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang.

Karena menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah yakni menyelamatkan 2,3 juta pegawai honorer yang telah terdata di BKN.

Agar bisa terus bekerja, setelah melewati batas waktu yang ditentukan yakni 28 November 2023.

Sebagai informasi tamabahan, pemerintah dan DPR telah menyiapkan berbagai opsi. Salah satunya mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK Full Time dan PPPK Part Time.***

Sentimen: positif (95.5%)