Sentimen
Positif (84%)
28 Sep 2023 : 19.20
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tokoh Terkait

Tabel Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda Periode Oktober 2023, Tambahan 12 Persen segera Ditransfer!

28 Sep 2023 : 19.20 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda Periode Oktober 2023, Tambahan 12 Persen segera Ditransfer!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak tabel gaji pensiunan PNS, serta Janda Duda ASN, untuk periode Oktober sampai Desember 2023.

Apakah tambahan kenaikan 12 persen akan mulai ditransfer pada gaji pensiunan PNS periode Oktober?

Tak cuma PNS dan PPPK yang dapat rezeki kenaikan gaji, kalangan pensiunan PNS juga ikut kecipratan rezeki dengan adanya kenaikan gaji 12 persen, pada APBN 2024 mendatang.

Jumlah kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi dari PNS yang masih aktif.

Salah satu alasan pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS yakni untuk memberi kesejahteraan bagi para ASN yang telah masuk masa purna bakti, termasuk bagi para penerima hak pensiun.

Baca Juga: Ini Jenis Kartu BCA yang Akan Diblokir Jika Sisa Saldo Hanya Segini: Berlaku Mulai 1 November 2023

Diketahui, Taspen siap untuk mentransfer hak gaji pensiunan PNS untuk periode Oktober kepada mantan ASN yang masih aktif, maupun penerima hak berstatus janda yang ditinggal mati ASN.

Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS aktif dan janda yang ditinggal mati ASN?

Saat ini, ketentuan nominal gaji pensiunan PNS, serta status janda atau duda masih berpatokan pada PP Nomor 18 tahun 2019.

Dalam aturan itu telah dijelaskan mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS, Janda serta Dudanya.

Disebutkan, besaran gaji pensiunan PNS telah mengalami penyesuaian, yang didasarkan dari tingkatan golongan yang pernah dijabat.

Itu berarti, makin tinggi golongan ASN yang dulu disandang, maka semakin tinggi pula nominal gaji pensiunan PNS yang diterima.

Perlu dicatat, walau Presiden Jokowi telah resmi umumkan kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12 persen, namun perlu diketahui tambahan itu belum bisa diberlakukan tahun ini.

Berdasarkan jadwal, tambahan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen itu, bakal ditransfer pihak Taspen di awal tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang masih aktif, maupun penerima dan penerima hak pensiunan yang berstatus janda karena ditinggal mati ASN, per Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: Jembatan Tercanggih di Indonesia Ini Telan Dana Rp420 Miliar, Inovasinya bisa Bikin Wisatawan Melongo

- Gaji pensiun bagi janda yang ditinggal PNS meninggal senilai:

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

- Gaji pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

- Gaji pensiun untuk janda atau duda pensiun PNS:

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I Rp1.170.600.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Namun perlu digarisbawahi, penyaluran gaji pensiunan PNS akan dihentikan, bila janda sebagai penerima hak pensiun telah menikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.

Demikian info gaji pensiunan PNS yang masih aktif, serta nominal bagi janda yang telah ditinggal mati ASN dari Taspen, untuk periode Oktober hingga Desember 2023.***

Sentimen: positif (84.2%)