Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Ini 7 Perubahan RUU ASN yang Segera Disampaikan ke Rapat Paripurna, Penuntasan Non ASN Akan Dilakukan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Baru-baru ini RUU ASN dibahas dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I.
Menteri PANRB memaparkan 7 perubahan RUU ASN yang dibahas dalam rapat, dan disetujui oleh Komisi II DPR RI.
Pada rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah memperhatikan nasib tenaga non ASN atau honorer.
Penuntasan honorer di Indonesia diharapkan bisa selesai pada Desember 2024 mendatang, dan selama itu pemerintah tidak melakukan PHK secara massal.
Melansir dari laman menpan.go.id, terdapat sejumlah perubahan pada RUU ASN yang dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI tanggal 26 September 2023 kemarin.
Perubahan mendasar tersebut berkaitan dengan penataan tenaga ASN dan non ASN, yang nantinya akan segera disahkan.
Perubahan pertama yang dibahas dalam RUU ASN yaitu mengenai transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Baca Juga: BCA Akan Blokir Rekening Nasabah dengan Saldo Rp0, Begini Cara Agar Tidak Diblokir
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif." jelas Anas.
Selain itu pengesahan RUU ASN akan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam rekrutmen ASN. Hal itu melihat dari bagaimana rekrutmen PNS baru harus menunggu selama satu tahun sekali, di sisi lain ASN yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.
Kedua mengenai mobilitas talenta nasional yang diperkirakan akan mengurangi kesenjangan SDM di berbagai daerah, terutama untuk daerah tertinggi. RUU ASN akan menjalankan mobilitas talenta untuk menutup kesenjangan talenta tersebut.
Isu mengenai penuntasan non ASN atau honorer juga diharapkan bisa terselesaikan, hal ini menjadi PR bagi pemerintah karena sudah bertahun-tahun belum ada penyelesaian bagi tenaga non ASN.
Pada perubahan RUU ASN juga membahas mengenai kinerja pegawai yang belum mencerminkan pencapaian kinerja organisasi.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda Periode Oktober 2023, Tambahan 12 Persen segera Ditransfer!
Setelah RUU ASN disepakati oleh Komisi II DPR RI, selanjutnya RUU perubahan tas UU ASN akan disampaikan ke rapat paripurna.
Bisa disimpulkan bahwa 7 perubahan RUU ASN yang disampaikan antara lain terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, mobilitas talenta nasional, pola pengembangan ASN, penataan honorer, kinerja ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Demikian informasi mengenai 7 perubahan RUU ASN yang segera disampaikan ke rapat paripurna, dan selanjutnya diteruskan ke keputusan tingkat II.***
Sentimen: negatif (50%)