Sentimen
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Punya Jaminan Diangkat Jadi PNS
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBADUNG.COM -- RUU ASN membuat tenaga honorer akan memiliki payung hukum untuk diangkat jadi PNS.
Sebab, RUU ASN memuat pasal yang menyebutkan bahwa tenaga honorer wajib diangkat PNS setelah disahkan.
RUU ASN yang berisi aturan-aturan tenaga honorer hingga PNS saat ini sudah masuk tahap pengambilan keputusan tingkat I.
Terbitnya RUU ASN diharapkan bisa menuntaskan permasalahan tenaga honorer dan menjadi aturan baru bagi PNS.
Dalam RUU ASN pemerintah telah menyiapkan beberapa solusi untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Skenario pemerintah terkait penataan tenaga honorer itu baru bisa dilaksanakan setelah RUU ASN disahkan.
Kini, RUU ASN akan disampaikan rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II.
Sehingga RUU ASN selangkah lagi bakal menjadi aturan baru bagi pegawai di birokrasi, mulai tenaga honorer hingga PNS.
Baca Juga: BCA Akan Blokir Rekening Nasabah dengan Saldo Rp0, Begini Cara Agar Tidak Diblokir
Setelah RUU ASN disahkan, tenaga honorer memiliki jaminan diangkat PNS langsung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 131A dalam RUU ASN.
Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat langsung sebagai PNS.
Ada kriteria dan syarat agar tenaga honorer bisa berganti status menjadi PNS seusai RUU ASN disahkan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 131A yang menyebutkan bahwa tenaga honorer punya jaminan diangkat jadi PNS.
1. Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
2. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
4. Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
5. Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
6. Dalam hal tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Ketentuan lain yang menjadi jaminan tenaga honorer diangkat jadi PNS tertuang dalam Pasal 135A.
Baca Juga: Jembatan Tercanggih di Indonesia Ini Telan Dana Rp420 Miliar, Inovasinya bisa Bikin Wisatawan Melongo
1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Demikian dua Pasal RUU ASN yeng menjamin tenaga honorer kategori tertentu diangkat jadi PNS.***
Deskripsi: RUU ASN membuat tenaga honorer akan memiliki payung hukum untuk diangkat jadi PNS.
Sumber: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/ruu-asn-masuk-tahap-pengambilan-keputusan-tingkat-i
Sumber foto: https://www.freepik.com/premium-photo/happy-government-worker-women-standing-confidance-pns-wearing-khaki-uniform_25620897.htm#query=guru&position=46&from_view=search&track=sph
Caption: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Punya Jaminan Diangkat Jadi PNS
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
Sentimen: positif (100%)