Sentimen
Positif (49%)
28 Sep 2023 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Partai Terkait

Mendag Zulhas: TikTok Shop Punya Waktu 7 Hari Urus Izin E-Commerce atau Ditutup

28 Sep 2023 : 08.52 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mendag Zulhas: TikTok Shop Punya Waktu 7 Hari Urus Izin E-Commerce atau Ditutup

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi mengeluarkan dan memberlakukan revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini mengatur sejumlah aspek demi terciptanya kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.

Salah satunya peraturan larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce dan sosial commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan bisnis macam ini adalah TikTok melalui fitur TikTok Shop.

Usai aturan terbit, Zulhas (sapaan akrab Mendag), memberi waktu TikTok hingga tujuh hari untuk mengurus dan melakukan transisi terkait dengan perdagangan di platformnya. "Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Zulhas mengatakan, TikTok diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila ingin TikTok Shop bisa tetap beroperasi. Setelah diberi tenggat satu minggu, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi jika belum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Minta Bantuan Relawan Jokowi untuk Menangkan PSI di Pemilu 2024

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih saja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulkifli, dikutip dari Antara.

Zulhas menegaskan bahwa perizinan TikTok Shop yang berstatus media sosial hanya bisa melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Jika ingin bisa menjalankan praktik perdagangan, maka harus mengurus izin baru.

“Permendag sudah berlaku. Semua pihak harap mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semuanya. Tidak mematikan satu sama lain,” kata Mendag.

Baca Juga: Agama Jadi Isu Hoaks 'Paling Seksi' ke Capres 2024: Fenomena Engagement Tinggi di Media Sosial

Menurut dia, apabila pihak-pihak terkait tak mematuhi aturan Permendag baru ini, maka akan memberikan sanksi pencabutan izin.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," ujar Zulhas.

Pelarangan TikTok Shop disambut baik pedagang

Sementara itu, para pedagang yang berjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan revisi Permendag baru tentang larangan dagang di media sosial seperti TikTok Shop.

"Kalau lanjut begini terus hancur karena penjualan jangka panjang tidak ada," kata Erdi pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Edi menilai, penjualan melalui platform TikTok Shop itu menimbulkan persaingan tidak sehat bahkan harga yang ditawarkan lebih murah. Hal itu berdampak pada pedagang di Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya menjadi kalah berasaing.

"Kalau dilarang sangat setuju. Karena sejak adanya e-commerce ditambah lagi dengan Tiktok sangat terasa sekali. Saya juga ikut ke platform digital itu, tapi bertahan hanya beberapa bulan saja. Selebihnya kalah dengan pemodal lebih besar," ucapnya, dilansir dari Antara.***

Sentimen: positif (49.9%)