Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Perbedaan Gaji PNS untuk Lulusan SMA dan S1, Pakai Single Salary Jadi Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Inilah perbedaan gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1, pakai single salary nominalnya bisa jadi lebih besar?
Saat ini single salary rencananya akan diterapkan pemerintah, sebagai salah satu upaya birokrasi yang lebih efektif.
Single salary ini akan disesuaikan dengan Undang-Undang ASN. Adapun perbedaan gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1.
Sementara itu, penerapan gaji PNS menggunakan single salary ini belum resmi diterapkan di semua instansi.
Pemerintah masih menguji coba dengan menerapkan gaji PNS di instansi KPK dan PPATK mulai 11 September 2023 lalu.
Gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1 pada tahun 2023 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran untuk gaji PNS lulusan SMA dan S1 tentunya berbeda, selain karena beban tanggung jawab yang berbeda, gaji tersebut juga dibedakan oleh golongan.
Baca Juga: 10 Wisata Curug yang Bisa Dipakai Berenang di Bandung, Ada yang Dekat Kota!
Semakin tinggi golongannya, maka semakin tinggi juga gaji yang akan diterima PNS baik untuk lulusan SMA atau S1.
Gaji PNS saat ini dibedakan berdasarkan sistem pangkat, yang paling rendah adalah juru muda, ada pada golongan 1a.
Jika menggunakan skema single salary, maka gaji PNS lulusan SMA dan S1 nominalnya akan semakin besar.
Total gaji yang diterima oleh PNS menggunakan skema single salary antara lain Gaji, Tunjangan Kinerja, dan juga Tunjangan Kemahalan.
Melansir dari cnbc, nominal gaji PNS yang menggunakan single salary bisa lebih besar dari gaji yang beredar sebelumnya.
Gaji terendahnya diperkirakan Rp6 juta, dan gaji tertinggi gaji PNS bisa tembus sampai Rp76 juta per bulan.
Angka yang fantastis tersebut diharapkan bisa memenuhi biaya hidup para PNS, terutama setelah masa pensiun nanti.
Kami masih belum bisa memastikan secara resmi soal gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1, karena pemerintah juga masih belum menetapkan single salary di semua instansi.
Baca Juga: Menteri PANRB Bocorkan Agenda RUU ASN pada Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I
Namun untuk saat gaji, gaji PNS lulusan SMA dan S1 masih berdasarkan dengan peraturan lama.
Gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1
Berikut adalah gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
1. Golongan 2 (lulusan SMA - D3)
Golongan IIA : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000, masa kerja 0-33 tahun.
Golongan IIB : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, masa kerja 3-33 tahun.
Golongan IIC : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000, masa kerja 3-33 tahun.
Golongan IID : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000, masa kerja 3-33 tahun.
2. Golongan 3 (lulusan S1 - S3)
Golongan IIIA : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, masa kerja 0-32 tahun.
Golongan IIIB : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, masa kerja 0-32 tahun.
Golongan IIIC : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, masa kerja 0-32 tahun.
Golongan IIID : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000, masa kerja 0-33 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Tidak Boleh Berjualan di TikTok Mulai Hari Ini, 27 September 2023
Di tahun 2024 mendatang, gaji PNS di semua golongan resmi akan naik 8 persen.
Jika gaji PNS resmi diterapkan menggunakan skema single salary, maka nominalnya akan semakin tinggi dari yang diperkirakan.
Demikian informasi mengenai perbedaan dari gaji PNS untuk lulusan SMA dan S1 pada tahun 2023.
Sentimen: positif (49.2%)