Sentimen
Positif (99%)
28 Sep 2023 : 07.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bangka

Gaji Honorer Satpam Provinsi DKI Jakarta Tembus Rp5,6 Juta per Bulan Melebihi Gaji PNS Tertinggi

28 Sep 2023 : 07.15 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Honorer Satpam Provinsi DKI Jakarta Tembus Rp5,6 Juta per Bulan Melebihi Gaji PNS Tertinggi

AYOBANDUNG.COM -- Gaji honorer Satpam yang disetujui Sri Mulyani untuk Provinsi DKI Jakarta tembus Rp5,6 juta per bulan.

Nominal gaji honorer Satpam di DKI Jakarta tersebut melebihi gaji pokok PNS tertinggi, yaitu golongan IV per bulannya.

Informasi kenaikan gaji honorer tersebut diketahui setelah beredar bahwa Menkeu Sri Mulyani menyetujui kenaikan gaji honorer di seluruh Indonesia.

Peraturan gaji honorer terbaru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Selain itu untuk besaran gaji honorer Satpam terbaru ini disesuaikan dengan biaya hidup masing-masing provinsi.

Adapun gaji tertinggi honorer Satpam dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta, disusul Provinsi Papua, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung.

Sementara di pulau Jawa gaji honorer Satpam tertinggi berada di Jawa Timur, yaitu menyentuh angka Rp4 juta per bulannya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Tidak Boleh Berjualan di TikTok Mulai Hari Ini, 27 September 2023

Kenaikan gaji honorer ini bukan hanya untuk Satpam saja, melainkan juga sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Gaji tenaga honorer ini sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani, dan kabarnya akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Kenaikan gaji honorer Satpam bisa membuat para honorer makmur, mengingat bahwa selama ini para tenaga honorer memiliki gaji yang tidak sesuai.

Gaji honorer Satpam di Provinsi DKI Jakarta 

Berikut besaran gaji honorer Satpam di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji honorer Satpam atau Sopir DKI Jakarta : Rp 5.615.000 per bulan.

Gaji honorer Petugas Kebersihan atau Pramubakti : Rp 5.104.000 per bulan.

Gaji pokok PNS golongan tertinggi

Adapun gaji pokok PNS golongan tertinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 /2019.

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: Waketum APKASI Konsultasikan Percepatan Pilkada ke Kemendagri

Meskipun gaji tenaga honorer Satpam di Provinsi DKI Jakarta nominalnya lebih besar daripada gaji PNS golongan tertinggi, namun para PNS mendapatkan berbagai tunjangan.

Kenaikan gaji honorer Satpam ini memang patut untuk disyukuri, karena kerap kali tenaga honorer memperoleh gaji di bawah UMR.

Gaji UMR terbaru yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan ini berdasarkan standar pada anggaran tahun 2024.

Demikian informasi mengenai gaji honorer Satpam di Provinsi DKI Jakarta yang tembus sampai Rp5,6 juta per bulan, melebihi gaji PNS tertinggi golongan IV.

Sentimen: positif (99.9%)