Sentimen
Positif (99%)
27 Sep 2023 : 23.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Pos Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Siti Choiriana

Siti Choiriana

Satu Tahap Lagi RUU ASN Disahkan : Nasib PPPK Akan Disamakan dengan PNS, Netizen Mempersoalkan Gaji

27 Sep 2023 : 23.42 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Satu Tahap Lagi RUU ASN Disahkan : Nasib PPPK Akan Disamakan dengan PNS, Netizen Mempersoalkan Gaji

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Satu langkah lagi menuju pengesahan RUU ASN, pada tanggal 26 September 2023 pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU ASN ke rapat paripurna.

Seperti diketahui bahwa RUU ASN menentukan nasib ASN dan Non ASN, namun dengan disahkannya RUU ASN ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional, yang mengurangi kesenjangan talenta.

Salah satu yang diatur dalam RUU ASN ini adalah nasib dari PPPK.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dimana perjanjian kerja tersebut akan diperpanjang dalam waktu 5 tahun.

Namun ada juga instansi yang tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan, sehingga PPPK tidak memiliki jenjang karir yang pasti, ditambah PPPK sebelumnya tidak mendapatkan dana pensiun di hari tuanya nanti.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN dari PT Angkasa Pura Solusi, Dibuka untuk Lulusan SMA

Namun ada kabar baik untuk seluruh PPPK di Indonesia baik itu tenaga kesehatan, guru maupun administrasi.

Karena sebentar lagi RUU ASN akan dibawa ke rapat paripurna sehingga pengesahan UU tersebut akan segera dilaksanakan.

Dalam RUU AN mengatur nasib seluruh komponen ASN dan Non ASN, salah satunya nasib PPPK, pada rapat tanggal 26 September 2023 Komisi II DPR RI menyatakan bahwa PPPK dan PNS akan disamakan sehingga memiliki jenjang karir dan pensiunan.

Hal ini disampaikan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja tingkat satu yang isinya, “Bab 8 manajemen ASN,mengatur tentang manajemen ASN, menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN sehingga tidak ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK, PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta dan karir serta jaminan pensiun.”

Baca Juga: Alih-alih Isu Cawapres, Ridwan Kamil Kini Sibuk Bikin Konten di Instagram hingga Bucin Istri

Pensiunan PPPK tertuang pada pasal 21 B terkait dengan jaminan hari tua ASN.

Jika RUU ASN disahkan maka PPPK akan mendapatkan pensiunan dan memiliki jaminan hari tua sama seperti PNS.

Namun hal ini menuai banyak kritik dari warganet yang mempermasalahkan gaji PPPK lebih besar dari PNS.

“Gaji p3k lebih besar di bandingan cpns/pns,” tulis ifvi pratiwi yusni.

“Kalau disetarakan seharusnya gajinya juga setara tpi ini besaran gaji pppk,” tulis Betriza Cimoet.

“JD inget dulu awal CPNS thn 2019 gaji 1,9. sdgkn temen yg p3k lgsung 3, 8,” tulis mabdrz11.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Order Fiktif di Telkom, Ini Modus Siti Choiriana Bekas Bos Pos Indonesia Tilep Duit Negara

Namun dibalik kebijakan yang pemerintah berikan saat ini pasti akan ada manfaatnya di masa mendatang.

Demikian informasi mengenai nasib PPPK yang akan disamakan dengan PNS semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.1%)