Sentimen
Positif (100%)
27 Sep 2023 : 23.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Puan Maharani Sebut RUU Desa Segera Disahkan: Apakah Dianggap Alat Politik?

27 Sep 2023 : 23.10 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Sebut RUU Desa Segera Disahkan: Apakah Dianggap Alat Politik?

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama Pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkepanjangan.

Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena DPR dan Pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

"Kan masa jabatan saya atau jabatan anggota DPR periode ini juga selesainya nanti Oktober kan. Jadi masih ada waktu untuk membahas, tadi juga saya sampaikan ini sudah masuk ke tahun Pemilu kalau kita bahas sekarang cepat-cepat apakah nanti dianggap alat politik?" ujar Puan ketika ditemui di Smesco Indonesia Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.

"Namun kalau pun tidak cepat-cepat apakah ga dianggap bahwa DPR dengan pemerintah tidak berkomitmen? Ini tentu saja kita harus bisa menyikapinya dengan hati yang jernih bahwa semata-mata apa yang kami lakukan untuk Indonesia, untuk masyarakat, untuk desa," katanya menambahkan.

Baca Juga: Pilkada 2024: Persaingan Pileg Menjadi Fokus Utama Partai Politik

Penyaluran dana desa

Puan lantas merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp528 triliun. Puan mengatakan bahwa dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ucapnya.

Sementara, lanjut Puan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 anggaran dana desa itu diberikan dialokasikan hingga Rp71 triliun.

"71 itu bukan angka yang sedikit. Jadi desa akan menjadi desa yang bisa membangun perekonomian Desa, sehingga kemudian bisa membantu perekonomian nasional, sehingga Indonesia nanti akan semakin maju sejahtera," ujarnya.

Puan juga mengatakan bahwa DPR memandang diperlukan peranan aparatur pemerintah desa untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, yakni kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang, Berlaku hingga 25 Oktober 2023

Puan pun menyebut aparatur pemerintah Desa dituntut mampu menjalankan Pemerintahan Desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.

“Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” tuturnya.

Maka dari itu, Puan mengingatkan upaya memajukan masyarakat Desa yang sejahtera, mandiri, berkebudayaan, hidup tentram dalam persatuan Indonesia harus mendapat porsi perhatian serius demi mewujudkan visi misi Desa sebagai subyek pembangunan.

“Mari kita teruskan gotong royong dalam membangun desa. Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.***

Sentimen: positif (100%)