Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Putri Ariani
RUU ASN Disahkan Sebelum November 2023! Catat Hal-hal yang Akan Menguntungkan Honorer dan PPPK
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai terus menjadi perbincangan masyarakat, RUU ASN yang pembahasannya sudah tujuh tahun tak selesai akan disahkan.
Menurut MenpanRB, RUU ASN tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurana.
Sebelumnya, MenpanRB mengatakan bahwa RUU ASN akan disahkan pada September 2023, namun maju menjadi sebelum November 2023.
"RUU ASN mudah-mudahan segera diketok bulan September ini, setelah 7 tahun tidak disahkan,"ungkapnya.
Terdapat 15 bab dalam RUU ASN yang akan disahakan di antaranya mengenai definisi ASN, pegawai ASN, PNS, PPPK, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah dan menteri, dan sistem meritokrasi dan sistem merit.
Tenaga honorer maupun ASN merupakan aset negara yang telah menjadi penunjang keberlangsungan sistem pemerintahan.
Baca Juga: Putri Ariani Asal Indonesia Juara 1 America's Got Talent Jika Dihitung Berdasarkan Ini!
Maka dari itu disebutkan perlu adanya peraturan hukum yang adil bagi seluruh pegawai agar kinerja menjadi lebih baik pula.
Terdapat beberapa poin besar dalam RUU ASN yang akan disahkan bulan September ini.
Poin poin tersebut adalah penetepan kebutuhan dan kesejahteraan ASN, penataan tenaga honoer, penguatan sistem, dan digitalisasi managemen ASN.
Penetapan RUU ASN ini juga ditujukan agar para ASN dapat semakin kompetitif di bidangnya.
Kabar paling ditunggu-tunggu selama ini pengesahan RUU ASN yang baru ini juga merupakan solusi atas permasalahan tak berujung pada 2,3 juta tenaga honorer yang menunggu kepastian status dan bertambah nenjadi 5,6 juta orang.
Saat pemerintah merapihkan database dan validasi data hingga 2024, namun satu yang pasti RUU ASN menjadi alat perlindungan bagi tenaga honorer yang diamankan dan dipastikan tidak mendapat PHK massal dengan jaminan para kepala lembaga boleh menganggarkan penggajian tenaga honorer hingga akhir tahun 2024.
Poin tersebut menjadi salah satu hal yang menguntungkan tenaga honorer karena statusnya dipastikan aman.
Selain honorer, RUU ini juga akhirnya memberikan keuntungan lain berupa keadilan bagi para pegawai PPPK yang sebelumnya tidak mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua.
Setelah RUU ASN ini disahkan, PPPK akan setara dengan PNS yang masuk kedalam managemen ASN secara penuh.
PPPK akhirnya dapat merasakan untuk mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema definde contribution.
Defined contribution dalam RUU ASN dilakukan dengan memotong gaji para pegawai PPPK tiap bulan untuk diinvestasikan dan dikembalikan setelah pensiun.***
Sentimen: positif (100%)