Sentimen
Negatif (78%)
27 Sep 2023 : 15.01
Informasi Tambahan

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

TikTok Shop Ditutup Hanya Boleh Promosi, Ini Alasannya!

27 Sep 2023 : 15.01 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

TikTok Shop Ditutup Hanya Boleh Promosi, Ini Alasannya!

AYOBOGOR.COM -- TikTok merupakan salah satu sosial commerce sekaligus e-commerce yang diminati banyak masyarakat Indonesia terutama dikalangan anak muda.

Selain menawarkan voucher gratis ongkir, TikTok Shop juga memberikan harga yang relatif lebih rendah daripada harga pasaran.

Namun, perkembangan pesat TikTok Shop telah menimbulkan ketegangan antara pedagang online dan pedagang offline.

Baca Juga: 3 Resep Makanan dari Olahan Tahu yang Enak dan Praktis ala TikTok, Cocok Buat Cemilan Nonton Film

Banyak pedagang offline mengeluh karena penurunan omset yang drastis dan tokonya yang menjadi sepi.

Terdapat beberapa alasan utama yang mendasari larangan ini, yaitu.

1. UMKM yang berjualan secara offline mengalami penurunan omset yang tajam sehingga kondisi ini menjadi perhatian utama yang berpotensi berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Nasib Terbaru MS, Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat

2. Banyak tempat pusat perbelanjaan menjadi sepi pengunjung sehingga ini merupakan dampak nyata dari penurunan minat pembeli.

3. Pasar online salah satunya TikTok Shop telah mengalami pertumbuhan yang tinggi, sehingga para konsumen cenderung beralih ke belanja online daripada berbelanja secara langsung.

Melansir dari akun Instagram @infojawabarat, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Senin (26/09/2023).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka, Simak Tahapannya untuk Jadi Pegawai Negeri Sipil

Dalam rapat tersebut, pemerintah melarang aktivitas jual beli melalui sosial commerce, seperti TikTok Shop dan platform serupa.

Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulhas menjelaskan revisi Permendag ini akan mengatur sosial commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa.

Sentimen: negatif (78%)