Sentimen
Positif (99%)
27 Sep 2023 : 13.53
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Solo

Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka, Simak Tahapannya untuk Jadi Pegawai Negeri Sipil

27 Sep 2023 : 13.53 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka, Simak Tahapannya untuk Jadi Pegawai Negeri Sipil

AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, pendaftaran saat ini masih dibuka.

Pelamar yang lolos seleksi dalam tes CPNS 2023 ini nantinya akan menjadi pegawai negeri sipil.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: 6 Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Nomor 3 dan 6 Perlu Dilakukan Secara Rutin

Meski demikian, sebelum mendaftar perlu dipahami soal tahapan apa saja yang harus dilalui untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil.

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, berikut tahapan dalam seleksi CPNS 2023.

Pertama-tama pelamar harus lolos dalam seleksi administrasi. Ada sejumlah dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan instansi pemerintah yang dilamar.

Jika sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutkan akan dilaksanakan seleksi kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT BKN.

Baca Juga: Kemenang Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada 68 Formasi untuk PTKN

Pelamar harus mentapkan pilihan apakah akan melamar CPNS atau PPPK. Masing-masing pelamar hanya diperbolehkan melamar salah satu jenis kebutuhan.

Dalam tes SKD akan terdapat tiga materi yang diujikan yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BKN telah menetapkan, nantinya ada 110 butir soal yang akan diujikan dalam SKD.

Soal tersebut terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.

Baca Juga: MASIH BUKA, Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenkes RI, Tidak Sekedar Tenaga Kesehatan

Adapun passing grade yang ditetapkan bagi peserta umum adalah TWK sebesar 65, TIU 80 dan TKP 166.

Lalu menurut laman menpan.go.id, terdapat sistem seleksi. Dalam sistem seleksi ini juga perlu diketahui oleh para pelamar CPNS.

Pertama seleksi dengan CAT BKN, kedua kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Jika lolos passing grade dan sistem rangking yang ditetapkan instansi pemerintahan, maka selanjutnya harus melalui seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga: TOP 5 Universitas Lulusan CPNS Terbanyak, Juaranya Bukan UGM dan UNS Solo Tetapi Kampus Negeri Ini

Nah, apabila berhasil lolos tes SKB, setelah itu pelamar akan diangkat menjadi CPNS 2023.

Setelah berhasil masa percobaan calon PNS lalu yang terakhir yakni pengangkatan menjadi PNS.

Demikian tahapan seleksi CPNS 2023 untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil yang harus diketahui sebelum Anda memantapkan hati untuk melamar.***

Sentimen: positif (99.2%)