Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Gunung
Dalam Rangka Uji Coba Single Salary, Tunjangan PNS Bulan Oktober Tembus Rp 120 Juta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah saat ini sedang merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan penerapannya pada tahun 2024.
Saat ini sistem single salary masih memasuki tahap uji coba yang diberlakukan pada 2 instansi yaitu KPK dan PPATK.
Dalam sistem single salary nantinya PNS akan menerima gaji yang terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Komponen tunjangan memang menjadi perhatian khusus bagi PNS karena nominalnya yang cukup besar bahkan melebihi gaji pokok.
Lantas berapakah nominal tunjangan yang akan cair di bulan Oktober mendatang ? Simak ulasan berikut ini:
Berikut informasi mengenai tunjangan yang didapatkan oleh PNS pada bulan Oktober mendatang :
1. Tunjangan Kinerja
Besaran nominal tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda hal ini disesuaikan dengan instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya.
Baca Juga: Diapit 2 Gunung Kembar, Jembatan Ini Berdiri di Atas Tanah 17 Warga Pakai Teknik Pelengkungan Beton Bertulang
Pada saat ini tunkin tertinggi diperoleh pejabat Eselon I senilai Rp 117.375.000 sedangkan terendah diperoleh jabatan pelaksana senilai Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang telah memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan khusus senilai 10 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga diberikan satu dengan acuan gaji yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Anak dari PNS juga diberikan tunjangan sesuai peraturan dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.
Tunjangan anak akan disalurkan jika anak tersebut berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungan orang tuanya.
Baca Juga: Dianggap Beban Negara, Gaji Pensiunan PNS yang Cair Bulan Oktober Bikin Auto Tajir
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Tunjangan uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp 35.000, Rp 37.000 bagi Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang akan diberikan kepada PNS dengan posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural. Hal ini dapat diartikan tunjangan tersebut diterima oleh PNS di jenjang Eselon.
Berikut rincian pemberian tunjangan jabatan yang akan cair bulan Oktober berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007:
- Eselon IA akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 5.500.000.
- Eselon IB akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 4.375.000.
- Eselon IIA akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 3.250.000.
- Eselon IIB akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 2.025.000.
- Eselon IIIA akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 1.260.000.
- Eselon IIIB akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 980.000.
- Eselon IVA akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 540.000.
- Eselon IVB akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 490.000.
- Eselon VA akan menerima tunjangan jabatan senilai Rp 360.000.
6. Tunjangan Umum
Adapun PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, mereka tetap diberikan tunjangan umum.
Baca Juga: Penemuan Tengkorak di Kopo Bojongloa Kaler Bandung, Berawal dari Bau Busuk
Adapun nominal tunjangan umum yang akan diterima PNS dibulan Oktober berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2006 yaitu:
- Golongan I sebesar Rp 175.000
- Golongan II sebesar Rp 180.000
- Golongan III sebesar Rp 185.000
- Golongan IV sebesar Rp 190.000
Jika semua tunjangan ditotal maka seorang PNS bisa menerima tunjangan lebih dari Rp 120 juta dan itu belum termasuk gaji pokok sehingga dipastikan mereka akan hidup sejahtera hingga masa tua.
Demikian informasi terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di bulan Oktober mendatang.***
Sentimen: positif (100%)