Naik 8 Persen, Cek dan Catat Nominal Gaji PNS yang Cair pada Oktober - Desember 2023, Lengkap Semua Golongan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek dan catat nominal gaji PNS pada Oktober - Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa gaji PNS resmi dinaikkan sebesar 8%.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato penyampaian RUU APBN tahun 2024.
Namun, rencana gaji PNS yang akan naik sebesar 8% termasuk ke dalam RAPBN tahun 2024.
Sehingga nominal gaji PNS yang akan cair Oktober - Desember 2023 mendatang masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Jokowi ACC Kenaikan Gaji TNI Polri Bulan Oktober Senilai Fantastis, Golongan Ini Auto Sultan
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongannya mulai dari golongan I hingga golongan IV:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Kenaikkan gaji PNS sebesar 8% akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Wow! Gaji PNS Melesat Naik lewat Single Salary, Segini Nominal yang Diterima ASN per Bulan
Itulah nominal gaji PNS yang akan cair pada Oktober - Desember 2023. ***
Sentimen: negatif (50%)