Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Fantastis! Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada Awal Oktober Diperkirakan Alami Kenaikan Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen siap berikan kabar baik bagi para pensiunan PNS pada awal Oktober mendatang.
Gaji pensiunan PNS diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 12% dan siap dicairkan oleh PT Taspen kepada para pensiunan PNS.
Informasi kenaikan gaji pensiunan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Agustus 2023 lalu.
Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2024 yang diselenggarakan di Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji sebesar 12%.
PT Taspen mengatakan akan mencairkan gaji pensiun pada tanggal 1 di setiap bulannya.
Namun, terkait dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12% yang diusulkan oleh Presiden Jokowi, PT Taspen menyatakan bahwa rencana tersebut masih belum diberlakukan untuk tahun ini.
Melalui Instagram resminya, PT Taspen mengungkapkan bahwa pihak mereka belum mendapatkan edaran resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Apakah Istri Ganjar Pranowo PNS? Ini Profil Lengkapnya, Ternyata Cucu KH Hisyam A Karim
Rencananya kenaikan gaji pensiunan tersebut baru akan diberlakukan pada tahun 2024.
Adapun perkiraan rincian nominal gaji pensiunan PNS jika naik sebesar 12% adalah sebagai berikut.
Gaji pokok pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus Janda/Duda perkiraan gaji adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.311.072
- Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
- Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
- Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Sementara itu perkiraan nominal gaji janda/duda pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.876.696
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832
Saat ini PT Taspen masih akan memberikan nominal gaji pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 yang siap ditransfer pada tanggal 1 Oktober 2023 mendatang.***
Sentimen: positif (50%)