Sentimen
Positif (88%)
24 Sep 2023 : 15.00

Cara Membuat Paspor dalam Waktu Singkat, Dilengkapi Biaya dan Persyaratannya

24 Sep 2023 : 15.00 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Membuat Paspor dalam Waktu Singkat, Dilengkapi Biaya dan Persyaratannya

PIKIRAN RAKYAT - Membuat paspor menjadi salah satu syarat penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bagaimana cara membuat paspor dengan cepat?

Dalam beberapa kasus darurat, Anda mungkin harus memiliki paspor dalam waktu singkat lantaran tuntutan perjalanan penting atau liburan mendadak. Meskipun proses ini biasanya memakan waktu, ada beberapa langkah yang dapat ikuti untuk sedikit mempercepat, yaitu dengan membuat paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Membuat Paspor Secara Online Buka situs web Imigrasi imigrasi.go.id atau buka aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Buat akun dan login ke sistem aplikasi M-Paspor. Isi formulir aplikasi paspor online dengan data yang akurat. Unggah dokumen seperti foto dan KTP sesuai persyaratan. Lakukan pembayaran online sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Proses verifikasi. Petugas akan memeriksa dokumen Anda secara online. Paspor Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan.

Baca Juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda

Biaya Membuat Paspor

Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Secara umum, biaya berkisar antara Rp355.000 hingga Rp655.000, biaya ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, jika Anda ingin lebih cepat selesai dengan hari yang sama ada biaya sebesar Rp1.000.000 dengan catatan biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Cara Mengubah Data di Paspor Secara Online

Dalam upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan administrasi paspor, Pemerintah meluncurkan sistem baru yang memungkinkan warga negara untuk mengubah data paspor mereka secara online lewat website imigrasi.go.id.

Ini merupakan langkah progresif yang akan mengurangi kerumitan dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan update informasi pada paspor, sistem ini memungkinkan masyarakat mengubah berbagai informasi pada paspor mereka, seperti alamat, nomor telepon, status perkawinan, atau data darurat kontak, tanpa harus mengunjungi kantor paspor fisik, berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: 5 Tips Simpan Paspor Agar Tidak Cepat Rusak dan Hilang

Kunjungi website imigrasi. Pastikan bahwa Anda mengakses situs atau aplikasi yang sah untuk menghindari penipuan atau risiko keamanan. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu membuatnya dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan informasi yang sesuai. Di dalam aplikasi, temukan opsi "Ubah Data Paspor" dan pilihlah kategori yang ingin diubah, seperti alamat atau foto paspor. Masukkan data baru sesuai kebutuhan. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan untuk perubahan data, seperti surat keterangan pernikahan atau surat keterangan perubahan alamat. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, verifikasi data, dan lanjutkan ke proses pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk perubahan data. Setelah pembayaran berhasil, data Anda akan diverifikasi oleh petugas imigrasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima paspor dengan data yang diperbarui melalui kantor pos atau pengiriman kurir sesuai dengan pilihan yang Anda tentukan.

Baca Juga: 5 Penyebab Pembuatan Paspor Ditolak Imigrasi, Ketahui Supaya Bisa Menghindarinya

Persyaratan Membuat atau Mengubah Data Paspor E-KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga asli dan fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/akta perkawinan. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, dengan catatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua harus tercantum dalam dokumen. Paspor asli dan fotokopi Formulir imigrasi

Membuat paspor menjadi langkah pertama untuk menjelajahi dunia. Dengan opsi membuat paspor secara langsung atau online, serta mengetahui biayanya, Anda dapat dengan mudah mempersiapkan diri untuk perjalanan internasional Anda. Jangan lupa memastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai prosesnya. (Tjik Imelda Raisa Kratztanaya)***

Sentimen: positif (88.9%)