Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Sebelum Daftar CPNS di Kejaksaan, Kamu Wajib Perhatikan Dokumen-dokumen Ini!
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kerja di Kejaksaan selalu menjadi pilihan favorit saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada dokumen wajib yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk daftar formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan.
Namun, ada persyaratan penting yang perlu dipastikan terpenuhi sebelum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dilihat fajar.co.id pada unggahan akun Instagram @siapjadiasn, sedikitnya ada 6 syarat wajib sebelum melengkapi dokumen.
Di antaranya, berusia 18-35 tahun, tidak buta warna dan tidak cacat, fisik dan mental, tidak bertato dan bertindik.
Selain itu, pas foto berlatar belakang merah menggunakan kemeja, harus menggunakan KTP asli, memiliki nilai ijazah 7,00, dan mengunggah SKHUN.
"Untuk angkatan yang tidak ada UN bisa menggunakan nilai yang terdapat dibelakang ijazah," tertulis pada unggahan tersebut.
Untuk dokumen yang diperlukan, harus melampirkan Sertifikat Komputer.
Sertifikat yang dimaksud, dari lembaga sah, resmi, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Sertifikat itu juga harus berisi keterangan penguasaan keahlian minimal Microsoft office. Namun, dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Selain sertifikat, surat lamaran tidak boleh ketinggalan. Format dan panduan surat lamaran dapat diunduh pada website biropegkejaksaan.
Surat lamaran tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Ri, ditandatangani dengan pena hitam min-ASH, ditulis tangan dan diberi e-materai 10 ribu.
Setelah rampung surat lamaran, selanjutnya melengkapi surat pernyataan. Terdapat dua surat pernyataan.
Format ada di web resmi biropegkejaksaan, diketik dengan komputer. Juga ditandatangani dengan pena hita diberi e-materai 10 ribu.
Dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan, Surat Keterangan TB, BB dan BMI.
Dokumen ini bisa dari puskesmas atau rumah sakit. Wajib memuat BMI, tinggi badan, dan berat badan.
Hal ini wajib ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP dan Stempel Basah dari RS/Puskesmas.
Untuk tinggi pria 160 cm. Sementara wanita 155 cm dengan BMI 18,5-28.
Dokumen terakhir yang tidak kalah penting, Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Surat keterangan ini berisi tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, pesikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penting untuk diingat, surat ini ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang. Suket terbitan paling lama 3 bulan sebelum pengumuman pembukaan CPNS.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (98.5%)