Sentimen
Negatif (99%)
24 Sep 2023 : 09.38

Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Murid, Modus Rayu Jadikan Istri Kedua

24 Sep 2023 : 09.38 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Murid, Modus Rayu Jadikan Istri Kedua

PIKIRAN RAKYAT - Seorang guru ngaji berinisial TF (44) ditangkap terkait kasus perzinaan yang dia lakukan dengan mantan muridnya di Medan, Sumatra Utara. Polisi mengatakan korban masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, itu diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Intip Syarat Pendaftarannya Melalui Link Berikut

"Pada tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," katanya.

Setelah tidak mengaji lagi, kata dia, pelaku dan korban berlanjut menjalin hubungan komunikasi pada 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Mereka pacaran dengan segala bujuk rayu dari ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadikan dia (korban) istri kedua," ucapnya.

Baca Juga: Sopir Truk dan Kernet dalam Tabrakan Maut Exit Tol Bawen Belum Tersangka, Polisi Gali Unsur Pidana

Dengan iming-iming dijadikan istri kedua, korban yang merupakan perempuan di bawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri dengan TF. Diduga, hal itu dilakukan berulang kali.

"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," ucapnya.

Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya kasus ini melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Bojan Hodak: Persib Layak Menang karena Punya Peluang Lebih Banyak untuk Cetak Gol

Istri korban melaporkan apa yang dilakukan TF kepada kedua orangtua korban.

Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Dapat saya jelaskan pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," kata Rostati.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)