Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cianjur, Kuala Lumpur
Kasus: HAM, kebakaran
Ahli Waris Lagu Halo Halo Bandung Turun Tangan, Pemerintah Wanti-wanti: Jaga Hubungan Baik dengan Malaysia
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ahli waris Lagu Halo Halo Bandung akhirnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) serta Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu Hello Kuala Lumpur.
Pertemuan mereka berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023.
Dari hasil diskusi, baik ahli waris maupun pemerintah Indonesia sepakat akan berupaya menurunkan konten Hello Kuala Lumpur dari kanal YouTube Lagu Anak TV.
Keputusan ini didasari adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Baliho Para Caleg di Cianjur Masih Banyak yang Dipasang di Tempat yang Dilarang
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
Oleh karena itu, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, ahli waris sebagai pemegang hak untuk lagu Halo Halo Bandung berhak mengambil tindakan guna melindungi kekayaan intelektual keluarganya.
"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Hello Kuala Lumpur'. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujar Min Usihen.
"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta," tutur Min.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Meski demikian, dalam mengambil keputusan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual berpesan agar pihak-pihak yang bergerak mengedepankan kehati-hatian lantaran ada hubungan baik antara dua negara yang harus dijaga.
"Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ucap Min menambahkan.
Tindakan Kemenlu
Terkait kontroversi ini, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) selanjutnya mengambil tindakan dengan melakukan komunikasi bersama Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia.
Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera mengatakan, pihaknya sudah bicara dengan kementerian di Malaysia untuk mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Bromo Ditaksir Capai Rp 5,4 Miliar, Belum Termasuk Biaya Pengeboman Air
Adapun dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia dan ahli waris dari pembuat lagu tersebut meminta agar konten Hello Kuala Lumpur yang diunggah di YouTube Lagu Anak TV dihapus sebagai upaya perlindungan hak cipta.
Terkait tuntutan ini, Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
Meski demikian, Ilham meminta agar masyarakat Indonesia tidak terlalu reaktif lantaran faktanya, terduga pelanggar hak cipta ini terkonfirmasi berasal dari pihak swasta, bukan pemerintah Malaysia.
"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," ucapnya.***
Sentimen: negatif (80%)