Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan, Serang
Kasus: HAM
Polda Metro Tangkap Provokator yang Serukan 'Serang Polisi' dalam Aksi Bela Rempang
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap provokator terkait aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pelaku, pria inisial YRS (23) ditangkap karena menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dalam Aksi Bela Rempang.
Baca Juga:
Anggota DPR Singgung Rezim Orde Baru Terkait Konflik di Rempang
"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9).
Seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.
Baca Juga:
Sejumlah Ormas Demo Soal Konflik Pulau Rempang, Akses Menuju Istana Negara Ditutup
Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.
"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.
Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Penanganan Masalah Pulau Rempang Dinilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM
Sentimen: negatif (99.9%)