Sentimen
Positif (100%)
21 Sep 2023 : 03.10

Besaran Tunjangan Kinerja PNS dengan Sistem Single Salary, Cek Semua Golongan di Sini!

21 Sep 2023 : 03.10 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Tunjangan Kinerja PNS dengan Sistem Single Salary, Cek Semua Golongan di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tahun 2024 pemberian gaji PNS kabarnya akan dilakukan secara single salary atau sistem gaji tunggal.

Sistem single salary ini akan menghapus beberapa komponen tunjangan yang melekat pada PNS seperti saat ini kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin dalam sistem single salary akan diberikan berdasarkan bobot kinerja PNS tersebut.

Metode ini digunakan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kinerja PNS sehingga pelayanan publik semakin baik.

Program transformasi pemberian gaji PNS ini merupakan program ungulan pada masa akhir jabatan Jokowi sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan.

Dengan sistem single salary, gaji pokok PNS akan alami kenaikan yang fantastis karena mendapat tambahan dari beberapa tunjangan yang telah digabungkan.

Baca Juga: Beratnya 800 Kilogram, Tugu di Jawa Barat Ini Punya Ornamen Senjata yang Dipasang Pakai Helikopter TNI AU!

Tak dipungkiri komponen tunjangan kinerja juga merupakan komponen yang sangat diperhitungkan oleh PNS mengingat jumlahnya yang fantastis bahkan melebihi gaji pokok.

Pada sistem single salary tunjangan kinerja yang akan diberikan pemerintah sebesar 5 persen dari gaji pokok yang diterima pada setiap bulan.

Peraturan tersebut berlaku secara merata baik pemerintahan pusat hingga instansi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Komponen tukin dalam single salary bisa sebagai penambah pendapatan bagi mereka yang telah melakukan tugasnya dengan baik.

Sementara itu juga bisa jadi penurunan pendapatan bagi mereka yang bekerja tidak sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa yang Akan Dampingi Ganjar Pranowo? Ini Bocoran Nama dari Puan Maharani

Berikut ini tabel tunjangan kinerja PNS apabila single salary diberlakukan:

JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543

JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421

JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116

JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443

JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232

JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316

JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539

JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752

JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811

Demikian informasi terkait tunjangan kinerja yang akan diterima oleh PNS dengan sistem single salary.***

Sentimen: positif (100%)