Sentimen
Positif (61%)
20 Sep 2023 : 20.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Kimia Farma

Tokoh Terkait

MenPAN RB Ungkap 5 Kategori Prioritas di PPPK Guru 2023, Siapa Saja?

20 Sep 2023 : 20.39 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MenPAN RB Ungkap 5 Kategori Prioritas di PPPK Guru 2023, Siapa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan siapa saja prioritas di seleksi PPPK Guru 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.

Masa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 rencananya dibuka hingga 9 Oktober mendatang.

Mundurnya pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 ini disebabkan kendala internal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Meski begitu, pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, terdapat lima kategori prioritas yang sudah disetujui MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Kelima kategori prioritas di PPPK Guru 2023 itu tercantum dalam Surat Keputusan MenPAN-RB nomor 649 tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma Trading and Distribution, Posisi Salesman

Surat tersebut berisi mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa prioritas pertama dalam seleksi PPPK Guru 2023 adalah pelamar prioritas.

Pelar priuritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Di urutan kedua, prioritas seleksi PPPK Guru 2023 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Dalam konteksi ini eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian prioritas ketiga dalam seleksi PPPK Guru 2023 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Baca Juga: Besaran Tunjangan Kinerja PNS dengan Sistem Single Salary, Cek Semua Golongan di Sini!

Guru Non ASN yang dimaksud adalah guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Prioritas selanjutnya pada seleksi PPPK Guru 2023 adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lulusan PPG yang dimaksud adalah lulusan yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun prioritas terakhir dalam seleksi PPPK Guru 2023 adalah guru yang terdaftar di dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Demikian lima kategori prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023 nanti, peserta akan menjalani seleksi kompetensi yang terdiri dari soal seleksi kompetensi teknis 90 butir, manajerial 25 butir, sosio kultural 20 butir, dan wawancara 10 butir.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Dosen Tembus di Rp10 Juta, Jenis Tukin Apa Saja yang Didapat Setiap Golongan?

Semua pelaksanaan tes seleksi PPPK Guru 2023 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, peserta akan mendapat nilai lima soal per nomor apabila jawabannya benar, dan 0 poin jika salah.

Sementara itu, soal manajerial memiliki bobot empat poin apabila jawabannya benar, dan 1 poin untuk nilai terendah.

Sedangkan soal sosio kultural memiliki bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi empat, serta soal tidak terjawab bernilai 0.

Untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta soal tidak terjawab bernilai 0.

Sentimen: positif (61.5%)