Sentimen
Positif (97%)
19 Sep 2023 : 15.58
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

PNS Daerah 3T Bisa Cepat Naik Pangkat Lewat RUU ASN, Simak Penjelasannya

19 Sep 2023 : 15.58 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS Daerah 3T Bisa Cepat Naik Pangkat Lewat RUU ASN, Simak Penjelasannya

AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar, dan terpencil wajib bersyukur apabila RUU ASN disahkan.

Hal itu karena PNS di daerah 3T bisa cepat naik pangkat setelah RUU ASN menjadi undang-undang baru.

Informasi percepatan kenaikan pangat PNS daerah 3T itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.

Azwar Anas telah menghadiri rapat terbatas seputar RUU ASN yang bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu, 13 September 2023, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Azwar Anas menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan RUU ASN.

Salah satunya adalah perubahan regulasi dalam sistem rekrutmen ASN.

Azwar mengatakan, sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

Baca Juga: Kegiatan Tiga Bacapres di Akhir Pekan: Upaya Mereka Membangun Dukungan

"Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Azwar.

Selain itu, Azwar juga menyinggung soal anggapan PNS yang salah terkait pengembangan kompetensi.

Bagi sebagian besar PNS, masih ada yang beranggapan bahwa pengembangan kompetensi adalah hak sebagai pegawai negeri.

Sehingga, para PNS merasa tidak wajib mengembangkan kompetensinya sesuai perkembangan zaman.

Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan percepatan pengembangan kompetensi bagi ASN.

Lebih lanjut, Azwar juga menyampaikan rencana pengentasan tenaga honorer kepada presiden Joko Widodo.

Azwar memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB akan bekerja sama dengan DPR dan BPKP untuk memvalidasi data tenaga honorer supaya tidak ada lagi data fiktif.

“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucap Azwar.

Baca Juga: PNS Era Jokowi Makin Happy Berkat Single Salary, Gaji Tiap Golongan Naik Segini

Selain itu, Kemenpan RB juga akan menerbitkan surat yang berisi himbauan agar menganggarkan pembiayaan tenaga honorer sebelum RUU ASN disahkan.

“Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tutur Azwar.

Menurut Azwar Anas ke depannya, seluruh instansi di pemerintahan dilarang merekrut kembali honorer.

“Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.

Dalam rapat itu pula, Azwar sempat menyampaikan terkait solusi untuk mengatasi permasalahan mobilitas talenta nasional.

Sejauh ini banyak ASN yang enggak bertugas atau tinggal di daerah 3T.

Kondisi ini membuat banyak formasi kosong apabila pemerintah menyelenggarakan seleksi CPNS.

Untuk itu, melalui RUU ASN pemerintah akan memberikan penghargaan berupa percepatan kenaikan pangkat kepada PNS yang bersedia ditempatkan di daerah 3T.

Baca Juga: Gaji Honorer Satpam di Provinsi Jawa Barat Naik Sebesar Rp3,7 Juta Lho! Resmi oleh Sri Mulyani

Apabila sebelumnya PNS membutuhkan empat tahun untuk naik pangkat, dalam RUU ASN akan ditetapkan selama dua tahun saja.

Selain kenaikan pangkat, pemerintah juga akan memberikan penghargaan lain bagi PNS tersebut.

“Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Azwar.***

Sentimen: positif (97.7%)