Sentimen
Negatif (100%)
19 Sep 2023 : 15.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Pulau Lae-Lae

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mahasiswa di Makassar Tutup Jalan, Sorot Aparat Polisi yang Represif Terhadap Warga Rempang

19 Sep 2023 : 15.50 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mahasiswa di Makassar Tutup Jalan, Sorot Aparat Polisi yang Represif Terhadap Warga Rempang

FAJAR.CO.D, MAKASSAR -- Puluhan mahasiswa di kota Makassar turun ke jalan melakukan unjuk rasa terkait relokasi ribuan warga Rempang dan kasus pelanggaran HAM.

Pantauan fajar.co.id, mahasiswa yang berasal dari Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Universitas Negeri Makassar (UNM) itu melakukan aksi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Para mahasiswa tersebut mengambil bahu jalan menuju arah Sultan Alauddin sambil membentangkan sebuah spanduk kecaman terhadap pelanggar HAM.

Mensospol BEM FBS UNM, Andi Muhammad Farid yang ditemui di lokasi mengatakan, berdasarkan peraturan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dibeberkan Farid, negara harus melindungi seluruh hak untuk warga, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang gratis.

"Aparat keamanan sebagai alat yang dipunyai oleh negara dalam menjamin hak-hak dari manusia. Semenjak Indonesia dinyatakan Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 berbagai peristiwa pelanggaran HAM terjadi," ujar Farid, Senin (18/9/2023).

Dia kemudian menyinggung bagaimana tragedi G30S PKI hingga tindakan represif aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi.

"Contohnya kasus Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984 aksi solidaris untuk membebaskan korban salah tangkap dan dibubarkan secara brutal menggunakan senjata," lanjutnya.

Lanjut Farid, tepat pada tanggal 24-28 September 1999 lagi-lagi tindakan pembubaran aksi demonstrasi yang menentang RUU Penaggulangan Keadaan Bencana (PKB) yang memakan korban jiwa 11 dan 217 orang luka-luka peristiwa tersebut di namakan Semanggi.

"Pelanggaran-pelanggaran HAM sudah menjadi rahasia umum di Indonesia serta gagalnya pemerintah untuk menumpas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita ini," bebernya.

Kemudian, kata dia, pada 2023, tercatat beberapa kasus perampasan hak yang di lakukan oleh rezim Jokowi Makruf Amin.

Lebih lanjut, dia katakan, perampasan tanah yang terjadi di wadas Kalimantan serta yang baru-baru ini Reklamasi Pulau Lae-Lae dan Pulau Rempang sangat mencurui perhatian warga pasalnya banyak warga yang kehilangan tempat untuk tinggal.

"Di Pulau Rempang terdapat 16 kampung yang menolak relokasi untuk Pembangunan PSN tersebut tak mendapat ganti rugi dari BP Batam," ucapnya.

Khusus di Rempang, Farid melihat aprat kepolisian bertindak sengat represif dalam menangani massa demonstrasi.

"Tembakan gas air mata yang mengakibatkan siswa sekolah dasar berhamburan untuk menyelamatkan diri dari ini membuktikan bahwa apparat penegak hukum bukan lagi bertugas untuk mengayomi dan melindungi rakyat," imbuhnya.

Diungkapkan Farid, pemerintah saat ini tidak mampu mensejahtrakan masyarakat dan hanya mementingkan satu golongan, menindas dan merongrong rakyat.

"Dimana-mana terlihat pelanggaran HAM dan kesenjangan sosial maka terkutuklah Rezim penindas rakyat. Mari kita satukan kekuatan tanpa memandang Ras, Suku, Agama maupun Idiologi demi melawan Rezim Penjajah untuk merebut kemerdekaan dan kesejahtran kita," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)