Sentimen
Positif (76%)
19 Sep 2023 : 13.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

Nasib Tenaga Honorer Masih Tanda Tanya, Ini Rencana MenPAN RB Jika RUU ASN Belum Disahkan

19 Sep 2023 : 13.44 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Tenaga Honorer Masih Tanda Tanya, Ini Rencana MenPAN RB Jika RUU ASN Belum Disahkan

AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer yang masih menggantung tengah dipikirkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas.

Kelanjutan karier tenaga honorer hingga saat masih belum menemui titik terang lantaran RUU ASN belum juga disahkan.

Sebelumnya, ada wacana tenaga honorer bakal dihapus pada bulan November 2023.

Sehingga banyak pihak yang mendesak agar RUU ASN segera disahkan supaya tenaga honorer memiliki payung hukum.

Namun pada akhirnya rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan pemerintah.

Meski batal dihapus, nasib tenaga honorer belum bisa dikatakan aman.

Menindaklanjuti hal itu, MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan rencananya untuk mengatasi pengetasan tenaga honorer.

Baca Juga: Hanya di Bandung! Kuliner Gerobakan 'Kuotie Jalan Nanas' yang Bisa Dijadikan Oleh Oleh

Rencana tersebut disampaikan Azwar Anas ketika menghadiri rapat terbatas terkait RUU ASN bersama Presiden Joko Widodo.

Rapat tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 13 September 2023.

Dalam forum resmi itu, Azwar menyampaikan tujuh agenda transformasi yang diusung dalam RUU ASN.

Azwar mengatakan, akan ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU ASN khususnya dalam hal rekrutmen pegawai.

Jika sebelumnya rekrutmen CASN dilakukan setahun sekali sebagai agenda tahunan, kini bisa digelar hingga tiga kali tergantung kebutuhan.

"Ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun."

"Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Azwar.

Baca Juga: Jelang Penerapan Single Salary, BKN Percepat Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, Cek Syarat dan Tanggalnya di Sini

Selanjutnya, Azwar juga akan mengubah mobilitas pegawai yang dulu hanya dalam dan antarinstansi menjadi dalam dan antar daerah.

Ia bahkan menyebut pemerintah akan menyiapkan penghargaan bagi PNS yang mau melakukan mobilitas nasional.

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Azwar.

Kemudian Azwar juga membahas soal pengembangan kompetensi bagi PNS.

Setelah RUU ASN disahkan, pengembangan kompetensi pegawai tidak lagi klasikal namun skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

Selain itu, Azwar juga menyampaikan soal pengetasan tenaga honorer kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Oorange Unpad Dorong Digitalisasi Usaha Ultra Mikro dengan Pelatihan Foto dan Video Komersial

Dengan terbitnya RUU ASN, ia berharap penataan tenaga honorer segera diselesaikan.

Namun apabila RUU ASN tidak kunjung disahkan, Azwar mengatakan MenPAN-RB dan DPR RI akan menyiapkan sejumlah skenario.

Nantinya, KemenPAN-RB dan DPR RI akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Indonesia.

“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus."

"Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucap Azwar.

Lebih lanjut, Azwar kembali menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi tenaga honorer.

Ia berencana mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga yang berisi perintah menganggarkan biaya tenaga honorer jika RUU ASN belum disahkan.

Baca Juga: Bakal Menjalani Wajib Militer, Suga BTS: Mari Kita Bertemu di Tahun 2025!

“Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti."

"Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tutur Azwar.

“Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.

Sentimen: positif (76.2%)