Sentimen
Positif (40%)
19 Sep 2023 : 11.50
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Legislator PAN Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

19 Sep 2023 : 11.50 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Legislator PAN Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

PIKIRAN RAKYAT - Anggota panitia kerja (panja) Revisi UU IKN sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.

"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan Komisi 2. Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.

Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

"Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN," ujar Politisi PAN ini.

Baca Juga: Skenario Pemindahan Ibu Kota ke IKN Disiapkan

Guspardi Gaus pun menyarankan, agar tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset. Menurut ia, hal ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.

"Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu dipikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut," ucapnya.

"Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur," kata Guspardi menambahkan.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Status Jakarta Bukan Lagi DKI

Oleh karena itu, Guspardi menyarankan harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada di dalam kawasan IKN," ujarnya memungkasi.

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.***

Sentimen: positif (40%)