Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Tabel Gaji PNS Single Salary 2024 yang Diterima ASN Perbulan, Tunjangan Akan Dihapus
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Inilah perkiraan tabel gaji PNS jika menggunakan skema single salary pada tahun 2024.
Pemerintah semakin gencar dengan skema single salary yang akan diterapkan untuk gaji ASN PNS.
Setidaknya sudah ada dua instansi yang tengah diuji coba menggunakan skema single salary, di antaranya PPATK dan KPK.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas juga masih berusaha untuk mengkaji lebih lanjut soal pemberian gaji ASN menggunakan skema single salary.
Skema single salary ini juga telah dimasukkan ke dalam RUU APBN 2024. Seperti yang dijelaskan di lama BKN, gaji single salary ini adalah gaji yang diberikan secara tunggal kepada para ASN termasuk PNS di Indonesia.
Skema gaji single salary, hanya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Bersedia Jadi PNS di Daerah 3T? Siap-siap Cepat Naik Pangkat dan Dapatkan Reward Lainnya
Berbagai tunjangan seperti uang perjalanan dinas, tunjangan anak, dan yang lainnya akan dihapus, dan disatukan ke dalam komponen gaji single salary.
Gaji ASN menggunakan skema single salary akan didasarkan dengan grading kinerja jabatan seorang PNS, dan dihitung berdasarkan capaian kerjanya.
Skema single salary ini diterapkan karena melihat dari selisih gaji pokok PNS golongan terendah dan tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini banyak yang mencari soal tabel gaji PNS single salary yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024.
Jumlah gaji ASN jika menggunakan skema single salary, maka gaji yang akan didapatkan per bulannya lebih tinggi.
Selain itu, jika skema single salary diterapkan, maka ada kemungkinan bagi PNS dengan jabatan yang sama, namun memperoleh gaji yang besarnya berbeda.
Baca Juga: Bakal Menjalani Wajib Militer, Suga BTS: Mari Kita Bertemu di Tahun 2025!
Pembagian gaji menggunakan skema single salary tidak lagi berdasarkan golongan I-IV, melainkan menggunakan golongan JPT, JF, dan JA.
Berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
A-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
Baca Juga: RUU ASN Untungkan Honorer, Percepatan Rekrutmen Hingga Pengangkatan! Kapan Disahkan?
Demikian informasi mengenai tabel gaji PNS jika menggunakan skema single salary.
Sentimen: positif (44.4%)