Sentimen
Positif (79%)
19 Sep 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Pamekasan, Sukabumi, Sampang, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, Garut, Pandeglang

Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

PNS di Daerah Ini Cepat Naik Pangkat! Simak Pengertian dan Daftar 3T di Sini

19 Sep 2023 : 10.15 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS di Daerah Ini Cepat Naik Pangkat! Simak Pengertian dan Daftar 3T di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas memberikan penjelasan terkait keuntungan bagi PNS yang bersedia ditempatkan di daerah 3T.

Seperti yang telah kita ketahui, RUU ASN nantinya akan menjadi payung bagi seluruh PNS dan PPPK di tanah air.

Selain itu, RUU ASN ini juga kabarnya sebagai penentu nasib seluruh honorer yang kini nasibnya masih terkatung-katung.

Dikutip dari AyoIndonesia pada hari Senin, 18 September 2023, Azwar Anas memberikan keterangannya dalam rapat terbatas yang membahas RUU ASN.

Rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo tersebut diadakan pada hari Rabu, 13 September 2023, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menyangkut RUU ASN, Azwar Anas mengungkit kekosongan formasi di daerah 3T. Hal ini ternyata sebagai pemantik regulasi soal percepatan rekrutmen dan kenaikan jabatan.

Azwar Anas mengatakan bahwa nantinya, proses rekrutmen ASN akan lebih cepat. Terdapat kemungkinan akan terjadi hingga tiga rekrutmen dalam satu tahun.

"Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," jelas Anas.

Hal lainnya yang turut disampaikan Anas terkait kekosongan formasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan atau biasa disingkat 3T.

Anas mengatakan bahwa kekosongan formasi di daerah 3T ini, pemerintah akan memberikan apresiasi bagi PNS yang mau ditempatkan di sana.

Apresiasi bagi PNS yang mau ditempatkan di daerah 3T di antaranya yaitu percepatan kenaikan jabatan.

Baca Juga: Informasi Lengkap PPPK Guru Kabupaten Bandung 2023, Syarat, Dokumen, hingga Ambang Batas

Biasanya, kita tahu bahwa seorang PNS membutuhkan empat tahun untuk mendapatkan kenaikan jabatan.

Namun, PNS mana saja yang bersedia ditempatkan di daerah 3T hanya membutuhkan waktu dua tahun saja untuk dapat naik jabatan.

"Yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," ucap Anas.

Selain percepatan kenaikan pangkat, Anas juga mengatakan bahwa akan ada apresiasi lainnya.

"Nanti akan ada reward yang lain," tambahnya.

Lantas, apa itu 3T? Daerah 3T merupakan singkatan dari Tertinggal, Terluar, dan Terdepan yang memiliki kondisi kurang berkembang.

Terdapat daerah yang masuk ke dalam kategori 3T di seluruh Indonesia. Dilansir dari laman Kemenag, berikut daftar daerah 3T yang dapat Anda simak.

Jawa Barat

- Garut
- Sukabumi

Banten

- Lebak
- Pandeglang

Jawa Timur

- Bangkalan
- Bondowoso
- Pamekasan
- Sampang
- Situbondo.

Baca Juga: [FOTO] Debit Air Situ Ciburuy Menyusut akibat Kemarau

Secara lengkap, daftar daerah 3T di Indonesia dapat Anda cek dengan mengakses link INI.

Anas mengatakan bahwa RUU ASN yang memuat regulasi mengenai percepatan kenaikan jabatan bagi PNS di daerah 3T ini akan disahkan sebelum 28 November 2023 mendatang.***

Sentimen: positif (79.5%)