Sentimen
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Resmi Dibuka, BKN Sediakan 9 Jenis Jabatan dengan Gaji Minimal Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2023.
Bagi anda yang berminat mengikuti rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023 di instansi BKN, simak formasi dan minimal gaji yang akan diterima nanti.
Bila merujuk dari informasi yang dikeluarkan BKN, terdapat 9 jenis jabatan formasi PPPK Tenaga Teknis 2023 yang disediakan tahun ini.
Dengan penempatan alokasi kebutuhan PPPK yang nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah, mulai dari kantor pusat hingga daerah.
Saat ini pelamar sudah bisa melakukan pendaftar mulai dari tanggal 17 September, sampai 06 Oktober 2023.
Untuk mekanisme pendaftaran nantinya dilakukan secara online, melalui link resmi https://sscasn.bkn.go.id/
Baca Juga: PNS di Daerah Ini Cepat Naik Pangkat! Simak Pengertian dan Daftar 3T di Sini
Lebih lanjut, untuk besaran nominal gaji yang akan diterima setiap pegawai nantinya menyesuaikan dengan formasi jabatan yang dituju.
Minimal dan maksimal gaji yang diterima setiap pegawai sesuai dengan kualifikasi jabatan
Agar lebih jelas, simak minimal dan maksimal gaji yang diterima setiap pegawai sesuai dengan kualifikasi jabatan sebagaimana berikut.
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan minimal Rp8.101.650,00 dan maksimal gaji Rp9.403.380,00.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur minimal Rp8.101.650,00 dan masksimal Rp9.403.380,00.
3. Ahli Pertama - Arsiparis minimal Rp8.081.650,00 dan masksimal Rp9.383.380,00.
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat minimal Rp8.101.650,00 maksimal Rp9.403.380,00.
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer minimal Rp8.101.650,00 dan maksimal Rp9.403.380,00.
6. Ahli Pertama - Pustakawan minimal Rp8.081.650,00 dan maksimal Rp9.383.380,00.
Baca Juga: RUU ASN Tak Jamin Semua Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tapi Begini Skemanya
7. Terampil - Arsiparis minimal Rp6.507.600,00 dan maksimal Rp7.720.628,00.
8. Terampil - Pranata Komputer minimal Rp6.517.600,00 dan maksimal Rp7.730.628,00 9.
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur minimal Rp6.517.600,00 dan maksimal gaji Rp7.730.628,00.
Itulah informasi mengenai daftar minimal dan maksimal gaji PPPK Tenaga Teknis 2023 di instansi BKN, lengkap beserta formasi jabatan yang disediakan tahun ini.***
Sentimen: positif (98.1%)