Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo
Kelanjutan Sidang Rafael Alun Ditentukan Hari Ini
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/30/64eeb6e904b78.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terharap perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin (18/9/2023) ini.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan ini merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.
"Putusan sela," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023) malam.
Baca juga: Soal Rubicon Rafael Alun Dilelang untuk Restitusi Mario Dandy, KPK: Tak Bisa Penyitaan Dua Kali
Putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Rafael Alun telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan, lantaran bukan kompetensi PN Tipikor Jakarta.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rafael Alun.
Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Rafael Alun Ditentukan Senin 18 September
“Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,” kata ketua majelis hakim Sumparman Nyompa usia dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata hakim Suparman.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Perkara Rafael Alun Daluwarsa
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Pesan Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor untuk Mario Dandy yang Akan Divonis Besok di PN Jaksel...
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Martabatnya
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.4%)