Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Cara Perpanjang SKCK, Berkas yang Harus Dibawa, dan Biayanya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan SKCK dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Pemohon juga bisa mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: CPNS 2023: Daftar Instansi yang Buka Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK
Berkas Perpanjangan SKCK SKCK lama Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
Wajib berpakaian sopan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh. Mekanisme Perpanjangan SKCK
Pemohon mengajukan pemohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres dan ke Unit Intelkam Polsek. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan meneliti kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
Jika berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK akan diproses. Sedangkan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Jika ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
Baca Juga: Cara Daftar Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung hingga Akhir September 2023
Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Biaya Perpanjangan SKCK
Standar waktu penyelesaian pembuat SKCK kurang lebih 20 menit sejak berkas pemohon diterima lengkap oleh petugas SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 yang akan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Biaya yang sama berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.
Portal SKCK Online Dinonaktifkan
Sejak Senin, 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online milik Polri dinonaktifkan. Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Penonaktifan portal registrasi SKCK online dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.***
Sentimen: positif (49.6%)