Sentimen
Negatif (100%)
17 Sep 2023 : 23.44
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Acer

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: pencurian

Rungkad Judi Online, Mahasiswa Ini Tipu Polisi Ngaku Jadi Korban Begal di Lampung

17 Sep 2023 : 23.44 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rungkad Judi Online, Mahasiswa Ini Tipu Polisi Ngaku Jadi Korban Begal di Lampung

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mahasiswa di salah satu kampus di Bandar Lampung berinisial FY (23) harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu kepada polisi. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru.

FY mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tujuh orang tidak dikenal dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Dia juga mengaku motor yang dikendarainya dibawa kabur.

Selain motor, FY mengaku para pelaku mencuri tas berisi laptop dan dompet dengan uang Rp6 juta di dalamnya pada Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno: PPP Tetap Akan Istikamah Perjuangkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan bahwa setelah menerima laporan FY, anggota polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi yang ada di sekitar TKP.

"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," katanya pada Sabtu, 16 September 2023.

Sejumlah saksi, kata dia, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan petugas, mengaku tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa sebagaimana yang dialami FY.

Baca Juga: Sinyal Demokrat Gabung Koalisi Pengusung Prabowo Subianto Menguat, PAN: Bukan Isu, tapi Berita Nyata

Merasa janggal dengan laporan FY, polisi pun memanggil FY kembali untuk meminta klarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

"Hasil pemeriksaan bahwa FY mangkau kalau laporan yang dibuat tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY," ujarnya.

FY mengaku sepeda motor merek Honda Vario digadaikan kepada orang tidak dikenal di Facebook seharga Rp2 juta pada Juli 2023, sedangkan laptop merek Acer dijual oleh pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar Rp6 juta yang diakui pelaku dicuri ternyata habis untuk bermain judi online.

"Sepeda motor ini ternyata milik pamannya, jadi bukan milik pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)