Sentimen
Positif (79%)
17 Sep 2023 : 17.16
Tokoh Terkait

Pengumuman Seputar Kelulusan CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksi

17 Sep 2023 : 17.16 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengumuman Seputar Kelulusan CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksi

PIKIRAN RAKYAT - Tahun ini, pemerintah kembali membuka peluang bagi 2,3 juta orang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CASN terdiri dari 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya fresh graduate.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebut tersedia formasi sebanyak 572.496 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Bagi Anda yang sudah mengunggah berkas dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK, Anda bisa mengikuti jadwal kelulusan CPNS dan PPPK 2023 seperti yang sudah Pikiran-Rakyat.com rangkum untuk Anda.

Berikut adalah detail jadwal penerimaan CPNS 2023 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi BKN:

Baca Juga: CPNS 2023: Daftar Instansi yang Buka Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK

September:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023 Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023 Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

Oktober:

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023 Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023 Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023 Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023 Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023 Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

November:

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023 Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023 Masa sanggah: 15-17 November 2023 Jawab sanggah: 15-19 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023 Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023 Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023 Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023

Baca Juga: Daftar Instansi Pemerintah yang Mewajibkan dan Tidak Mewajibkan TOEFL untuk CPNS 2023

Desember:

Penarikan data final: 1-2 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023 Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023 Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023 Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024

Januari:

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024 Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024 Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024 Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024

Februari

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024 Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.

Baca Juga: CPNS 2023: Bolehkah Melamar Lebih dari 1 Jabatan? SSCASN BKN Beri Penjelasan

Peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tes lanjutan yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Intelegensi Umum atau TIU serta Karakteristik Pribadi atau TKP.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam SKD akan kembali menjalani serangkaian seleksi yang disebut Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Lantas berapa passing grade yang berlaku dalam seleksi CPNS 2023?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) juga telah menetapkan Passing Grade seleksi CPNS.

Passing grade seleksi CPNS ditetapkan melalui surat keputusan Kemenpan RB nomor 651 tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada Rabu 13 September 2023.

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” bunyi surat keputusan Menpan RB.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa SKD dilaksanakan selama 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

“Untuk penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktu yang dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit,” tertulis dalam keputusan tersebut.

Sedangkan untuk jumlah soal SKD keseluruhan berjumlah 110 soal terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai untuk materi SKD, TIU dan TWK jawaban benar bernilai lima, sedangkan nilai nol untuk soal yang salah atau tidak dijawab.

Sementara itu untuk materi soal TKP bobot jawaban paling rendah bernilai satu, untuk nilai tertinggi berjumlah lima dan nol bagi pelamar yang tidak menjawab soal.

Lalu, untuk nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan 225 untuk soal TKP.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimum yang harus dipenuhi peserta seleksi.

Nilai minimum yang harus diperoleh peserta adalah 65 untuk butir soal TWK, 80 untuk soal TIU dan 166 untuk soal TKP.

“Ketentuan di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” tertulis dalam keputusan tersebut.***

Sentimen: positif (79.5%)