Sentimen
Positif (66%)
17 Sep 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda, Banjarbaru

Isi Surat untuk Jokowi dan Mahfud MD Terkait Kasus Aset Tanah dari Zainal Muttaqin

17 Sep 2023 : 15.10 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Isi Surat untuk Jokowi dan Mahfud MD Terkait Kasus Aset Tanah dari Zainal Muttaqin

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD menerima surat dari terdakwa kasus penggelapan aset tanah PT Duta Manuntung (penerbit harian Kaltim Post) dan bagian dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Zainal Muttaqin alias Zam. Isi surat tersebut terkait kasus aset tanah yang sertifikatnya atas namanya.

"Ini upaya lain kami untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara yang mendampingi Zam, Sugeng Teguh Santoso, seraya memperlihatkan foto dari surat yang ditulis tangan di kertas folio bergaris, kepada media di Balikpapan, Sabtu, 16 September 2023.

Dalam surat yang diterima Sekretaris Menko Polhukam pada 14 September 2023 itu, Zam menuturkan bahwa aset tanah yang dimaksud seluruhnya sudah bersertifikat, dan sertifikat seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin.

Baca Juga: Score 808 Live Streaming Persib vs Persikabo 1973 Sabtu 16 September 2023 Ilegal, Tonton Langsung di Indosiar

"Jadi saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri," kata Zam di surat tersebut.
Zam adalah mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung pada 1993-2016 dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Setelah tidak lagi menjabat, ia dituduh menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung.

Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akhir Agustus lalu dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Pada Selasa, 12 September 2023, lalu Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga sudah mulai menyidangkan kasusnya.

Ketika Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Zam apakah mengerti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina, ia menjawab tidak mengerti.

Baca Juga: Menilik Peluang Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa tersebut prematur, atau juga melangkahi satu proses yang mestinya diambil, yaitu menguji sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut di sidang perdata.

Sejak selesai proses jual beli pada 20-25 tahun lalu, sertifikat segera dibuat atas nama Zainal Muttaqin.

"Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara," kata Sugeng.

Karena itulah, kata Sugeng, Zam berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai upaya meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.

Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zam adalah sejumlah bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

JPU Hasrina mendakwa Zam dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun. Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 17 September 2023.***

Sentimen: positif (66.3%)