Sentimen
Netral (57%)
17 Sep 2023 : 14.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Club Olahraga: Persib Bandung

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Daftar Gaji Pensiunan PNS hingga Janda Ditinggal Mati ASN, Tambahan Taspen 12 Persen Ditransfer di Tanggal Ini

17 Sep 2023 : 14.39 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar Gaji Pensiunan PNS hingga Janda Ditinggal Mati ASN, Tambahan Taspen 12 Persen Ditransfer di Tanggal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rincian daftar nomimal gaji pensiunan PNS, termasuk janda yang ditianggal ASN patut untuk disimak.

Taspen sudah mulai menyalurkan hak gaji pensiunan PNS yang masih aktif maupun yang berstatus janda yang telah ditinggal mati ASN.

Berapakah nominal gaji pensiunan PNS aktif dan yang berstatus janda yang disalurkan Taspen periode September - Desember?

Berikut adalah ulasan gaji pensiunan PNS aktif golongan I sampai IV dan yang berstatus janda atau duda yang dibayarkan Taspen.

Ketentuan mengenai nominal gaji pensiunan PNS beserta status janda atau duda, diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019.

Dalam aturan itu, telah dijelaskan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS, Janda dan Dudanya.

Baca Juga: Persib Bandung Tolak Politik Praktis, Persib Legend for GP Ganti Nama

Dikatakan, nominal besaran gaji untuk pensiunan PNS telah disesuaikan dengan tingkatan golongan yang dijabat.

Itu berarti, semakin tinggi golongan yang pernah dipegang, maka semakin tinggi pula nominal gaji yang diterima.

Perlu diingat, meski Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, tambahannya belum bisa diberlakukan tahun ini.

Dijadwalkan, tambahan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, mulai ditransfer pada awal Januari 2024 mendatang.

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS yang aktif maupun berstatus janda ASN per September hingga Desember 2023.

Gaji pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Baca Juga: Dibiayai China, Kereta Cepat Senilai Rp112 T di Jabar Ini Jadi Proyek Termahal, Tapi Nyaris Mangkrak?

Gaji pensiun untuk janda atau duda pensiun PNS:

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I Rp1.170.600.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Gaji pensiun bagi janda yang ditinggal PNS meninggal senilai:

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II sebesar Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III sebesar Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV sebesar Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Demikian info besaran gaji pensiunan PNS aktif, serta nominal bagi janda yang ditinggal mati ASN dari Taspen periode September hingga Desember 2023.***

Sentimen: netral (57.1%)