Sentimen
Negatif (99%)
17 Sep 2023 : 10.48
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Persib Bandung

Kab/Kota: bandung, Malang, Sukoharjo

Tokoh Terkait
Titi Dj

Titi Dj

Saiful Anwar

Saiful Anwar

Terungkap Motif Orangtua Jual Bayi Umur 2 Hari di Malang, Transaksi Lewat Grup Facebook

17 Sep 2023 : 10.48 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Terungkap Motif Orangtua Jual Bayi Umur 2 Hari di Malang, Transaksi Lewat Grup Facebook

PIKIRAN RAKYAT - Polisi ungkap motif dua sejoli di Malang menjual bayinya yang baru berusia dua hari melalui platform media sosial.

Pelaku berinisial AG (21) dan MF (19) langsung diringkus Reskrim Polresta Malang Kota usai aksinya terendus oleh warga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, AG dan MF nekat menjual bayinya lantaran mereka tak memiliki ikatan pernikahan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Jadi bayi dijual, karena dua tersangka tidak memiliki hubungan pernikahan secara resmi," ucap Danang, dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Persib Bandung vs Persikabo 1973 Pekan ke-12 BRI Liga 1 , Berikut Link Live Streamingnya

Saat ini bayi tersebut dibawah pengawasan Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Bayi berada di RSSA, kondisinya sehat, stabil dan kami bekerjasama dengan Dinsos untuk penanganan bayi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Konser Titi DJ, Tampil dengan Suasana Santai dan Hangat

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dari Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat.

Warga mendapati bila ada sebuah grup di media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir.

Mereka kemudian mencoba melakukan kontak langsung dengan admin grup berinisial LA, melalui link WhatsApp yang tertera di kolom komentar.

Dari hasil percakapan tersebut, diketahui bila penjual memberi opsi beberapa bayi untuk diadopsi dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: 8 Cara Menghemat Energi di Rumah, Mulai Tunjang Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Harga yang ditawarkan admin Adopsi Bayi Baru Lahir itu berkisar Rp8 sampai Rp18 juta.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka LA mengambil bayi AG dan MF di Sukoharjo dengan uang muka Rp6,5 juta.

"Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang," tutur dia.

"Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," ucapnya.

Bayi itu tiba di Kota Malang pada Selasa, 5 September 2023.

Setibanya di lokasi transaksi, warga bekerja sama dengan polisi langsung menangkap LA. Beberapa saat kemudian, polisi juga melacak keberadaan AG-MF dan menangkap keduanya.***

Sentimen: negatif (99.2%)