Sentimen
Tunjangan Kinerja dalam Single Salary Bisa Jadi Bumerang PNS, Hanya Golongan Ini yang Untung
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu komponen yang sangat diharapkan oleh PNS.
Selain gaji pokok yang diterimanya setiap bulan para PNS juga sangat memperhatikan nominal tunjangan kinerja yang akan mereka terima saat ada kebijakan baru dari pemerintah.
Saat ini kabar akan diberlakukannya sistem single salary untuk pemberian gaji PNS sedang menjadi topik yang hangat di kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Salah satu hal yang dipertanyakan dengan adanya kebijakan single salary ini adalah terkait nasib tunjangan kinerja yang akan diterima PNS.
Perlu diketahui bahwa dalam sistem single salary ini tunjangan yang melekat pada PNS akan dihapuskan dan hanya meninggalkan komponen gaji pokok.
Meskipun begitu nominal yang terkandung dalam beberapa tunjangan tersebut, tetap akan diberikan dengan cara digabungkan dengan komponen gaji pokok.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Kemungkinan Diundur, BKN Jelaskan Penyebabnya
Namun untuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan tetap diberikan secara terpisah karena akan terjadi perubahan mekanisme penghitungan.
Dalam sistem single salary tunjangan kinerja PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja PNS.
Tunjangan kinerja dapat menjadi penghasilan tambahan bagi PNS yang memiliki kinerja memuaskan sesuai tugas dan fungsinya.
Namun tunjangan kinerja juga sebagai penurunan pendapatan bagi mereka yang bekerja tidak sesuai dengan tugas yang telah ditentukan sejak awal dilantik.
Dengan aturan tersebut diketahui sistem single salary hanya menguntungkan bagi PNS yang memiliki etos kerja tinggi.
Hal tersebut sesuai dengan harapan Menpan RB yang ingin memisahkan antara PNS yang benar-benar bekerja dan PNS yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu kebijakan tersebut juga mengakibatkan penghasilan masing-masing PNS berbeda meskipun dengan pangkat yang sama.
Dalam sistem single salary ini besaran tukin yang akan diberikan pemerintah sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara merata mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah.***
Sentimen: positif (72.7%)