Sentimen
Negatif (100%)
16 Sep 2023 : 23.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Palembang

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait

Kronologi Ibu Bunuh Anak Angkat atas Perintah Suami di Sumsel, Polisi: Pelaku Takut Diceraikan

16 Sep 2023 : 23.07 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Ibu Bunuh Anak Angkat atas Perintah Suami di Sumsel, Polisi: Pelaku Takut Diceraikan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (44) nekat membunuh anak angkatnya lantaran takut digugat cerai oleh suaminya berinisial P (53). Insiden tersebut terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Setelah membunuh anak angkatnya, R dan P membuat rekayasa kematian anaknya tersebut.

Pasutri tersebut membuat rekayasa kematian dengan pura-pura kaget saat menemukan anaknya IR (11), tewas di kamarnya pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Bandar Narkoba Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi di Aceh, Sempat Mengaku Sesak Napas

Tewasnya IR pertama kali diketahui P yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Saat itu, P mendobrak kamar korban karena terkunci dari dalam dan kaget melihat sang anak sudah tidak bernyawa.

Warga pun berdatangan saat pasangan suami istri tersebut berteriak histeris.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Muda AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewas IR diketahui oleh Feri (31), salah satu kerabat korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Kriteria Bacawapres Ganjar Pranowo yang akan Dipilih dalam Pilpres 2024

"Mendengar teriakan itu, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dalam kondisi terlentang," katanya pada Sabtu, 16 September 2023 kepada wartawan.

Feri pun langsung melaporkan kematian korban ke Polsek Lais. Polisi pun langsung turun ke lokasi dan korban dibawa ke RSUD Sekayu untuk divisum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam tubuh korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar," tuturnya.

Baca Juga: Resep Bakso Kuah ala Chef Devina Hermawan yang Lezat, Segar, Cocok Dimakan Bersama Keluarga

Kemudian Satreskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan, bersama tim Serigala untuk melakukan interogasi mendapat terhadap orangtua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku R jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya, P. Dia nekat melakukan ini karena mendapat ancaman akan diceraikan," katanya.

Morris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka R, dia menghabisi nyawa anak angkatnya saat tengah tertidur pulas. Pelaku kemudian menindih badan korban.

"Selanjutnya pelaku juga menekan wajah korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," katanya.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, gantungan baju, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," ujarnya.

Pelaku R mengaku dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir.

"Kami sudah empat tahun menikah dan punya satu anak. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku P) memaksa saya bunuh dia (korban)," kata R.

Ramini mengaku, selama ini tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Anak itu sudah empat bulan ikut kami. Saya tidak tahu itu anak siapa," ujar R.***

Sentimen: negatif (100%)