Sentimen
Negatif (98%)
16 Sep 2023 : 20.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: Narkoba

Kronologi Bandar Narkoba di Aceh Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi

16 Sep 2023 : 20.57 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Bandar Narkoba di Aceh Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berinisial BS yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu dilaporkan meninggal dunia usai ditangkap kepolisian. Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, BS dinyatakan meninggal saat berada di puskesmas.

Mulanya, pada Kamis, 14 September 2023 malam, kepolisian mengepung rumah pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap BS yang diduga menjadi bandar narkotika.

Kemudian, petugas berhasil menangkap BS. Namun saat itu, BS mengaku mengalami sesak napas.

Tak tinggal diam, petugas akhirnya membawa BS ke salah satu puskesmas di Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: WNA Malaysia Terciduk Sembunyikan Sabu-sabu di Anus, Kemas Narkoba Pakai Kondom

“Sesampainya di Puskesmas Beutong, BS yang merupakan DPO bandar narkoba ini dinyatakan meninggal dunia,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 16 September 2023.

Jenazah BS pun dibawa ke Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda di Nagan Raya untuk dilakukan visum et repertum. Setelah itu, jenazah diserahkan ke pihak keluarga.

Jaringan Peredaran Narkotika

Sebelum mengepung rumah BS, kepolisian sudah lebih dulu menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial SA (37 tahun) pada Kamis, 14 September 2023. SA juga merupakan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut keterangan Vitra Ramadani, saat ini Polres Nagan Raya pun terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut untuk kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Keterlibatan Polisi dalam Kasus Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Terancam Dipecat

Kasus Narkotika di Banda Aceh

Terkait kasus narkotika di Banda Aceh, diketahui bahwa pada periode semester pertama tahun 2023, ada 107 kasus narkotika yang telah diungkap di wilayah tersebut.

"Selama satu semester 2023 ini kita mengungkap 107 kasus narkotika dengan 143 tersangka, dimana 138 laki-laki dan lima perempuan," ucap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Sebanyak 107 kasus tersebut terbagi lagi dalam beberapa kasus, yakni terkait sabu-sabu, ganja, dan miras.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Narkoba Dibongkar di Sumatera Utara: Narapidana Jadi Otak Utama

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sabu-sabu 10,5 kg, ganja 28,3 kg, pemusnahan ladang ganja setengah hektare (500 meter persegi), dan minuman keras 248 botol," tuturnya.

"Dari 107 kasus itu, sebanyak 66 perkara sudah P21 dan tahap dua, 22 kasus tahap satu, dan dalam penyidikan 19 kasus," katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa penggunaan narkotika didominasi oleh masyarakat yang berusia 20 hingga 50 tahun. Oleh karena itu, penggunanya pun tercatat terdiri dari berbagai kalangan, yakni pelajar, mahasiswa, pedagang dan profesi lainnya, termasuk anggota polisi sendiri. ***

Sentimen: negatif (98.1%)